![]() |
Kepala PN Bima Menerima Audiensi Massa Aksi dari LSM LKPM dan Laskar NTB Foto : Billy Pelopor NTB |
Bima, Peloporntb.com - Jelang sidang perdana empat pelaku pembunuhan sadis di Desa Tolo Uwi kabupaten Bima. Pengadilan Negeri Bima dan Kejaksaan Negeri Bima digeruduk Massa yang tergabung di LSM LKPM NTB dan Latskar NTB, Selasa (25/7/2023).
Ratusan Massa yang melakukan aksi unjuk rasa mendesak agar majelis hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman mati.
Aksi tersebut digelar bersamaan dengan persidangan perdana keempat terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban Almarhum Zakaria Hamzah s.sos.
Dalam aksinya mereka mendesak agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada keempat terdakwa dalam perkara pembunuhan Zakaria Hamzah S.Sos.
"Kami meminta kepada hakim yang mulia untuk vonis keempat terdakwa di hukum mati atau seumur hidup. Tidak ada lagi hukuman angka bagi terdakwa melainkan hukuman seumur hidup atau mati" Kata Korlap Aksi Amiruddin S.Sos.
Lebih lanjut Amiruddin Menegaskan, Meminta kepada hakim pengadilan negeri Bima selaku pengambil keputusan terhadap empat orang terdakwa agar dapat menekankan hukuman yang setimpal.
"Kami meminta terhadap hakim yang memegang palu agar diputuskan hukuman mati dan minimal seumur hidup terhadap empat orang terdakwa tersebut" tutupnya. (Admin-01)