Pembangunan Rabat Beton Desa Kawuwu Diduga Tidak Bermutu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pembangunan Rabat Beton Desa Kawuwu Diduga Tidak Bermutu

Kamis, 24 Agustus 2023

 

Rabat beton Desa Kawuwu Kabupaten Bima


Foto : Billy Pelopor NTB 


Bima, Peloporntb.com - Pembangunan jalan rabat beton di Dusun lante baru rt 01/01 Desa Kawuwu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yang dikerjakan melalui sumber anggaran dari program ADD TA 2020 diduga tidak bermutu.

Berdasarkan hasil Investigasi langsung Media Pelopor NTB di lokasi pekerjaan, Rabat beton yang bervolume 120 meter dengan jumlah anggaran Rp.90.000.000 itu ditengarai menggunakan material pasir yang tidak berkualitas, yakni pasir bercampur lumpur.

"Anehnya, rabat beton yang baru selesai dikerjakan tahun 2020 sudah terlihat garis retakan di sejumlah titik, dan hal ini jelas adanya sebagai bukti bahwa pekerjaan pembangunan jalan rabat beton program ADD TA 2020 tidak bemutu," Ujar sumber yang tidak ingin namanya disebut.

Sumber berharap, masyarakat Desa Kawuwu harus aktif mengawal setiap tahapan penggunaan dana desa setempat agar dapat bermanfaat bagi pembangunan infrastruktur di desa, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Masyarakat turut bertanggung jawab  terhadap pengawasan penggunaan dana desa. Semua masyarakat wajib mengetahui dan mempertanyakan satuan RAB bangunan dana desa karena itu adalah hak masyarakat dan bukan hak individu Kades.

"Harus diketahui bahwa seorang kades dalam merencanakan, mengelola dan melaksanakan kegiatan yang bersumber dari DD/ADD harus dipajangkan RAB-nya di kantor desa. Hal tersebut bertujuan agar semua masyarakat tau tentang apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan, berikut harga satuannya. Itu hukumnya wajib karena dana tersebut untuk masyarakat desa setempat," beber Sumber.

Lanjutnya lagi, bukti seorang kepala Desa dalam membangun desanya adalah dengan memajang RAB di kantor desa. Itu wajib dilakukan karena dana desa untuk masyarakat desa setempat bukan dana untuk kepentingan pribadi Kades atau perangkat desa karena mereka sudah digaji untuk bekerja.

"Jika Kepala Desa atau perangkat desa tidak mau memajang RAB di kantor desa maka dapat dituntut mundur karena tidak mampu menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat," tegasnya.

"Masyarakat harus mengetahui bahwa dalam beberapa sidang terhadap kasus penggelapan dana desa oleh oknum kepala desa, modus operandi yang dilakukan adalah dengan merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja (RAB)," demikian pungkasnya.

Kepala Desa Kawuwu yang dikonfirmasi Media ini melalui Via tlp seluler membenarkan bahwa pekerjaan fisik tahun 2020 hanya rabat beton saja.

"Bahwa tahun 2020 kita hanya kerja rabat beton saja, jika ingin mengetahui lebih jelas, silakan di cek langsung ke lokasi" tutupnya. (Billy)