Miris! Terdaftar, Namun Bantuan Tak Pernah Terima, BPNT di Bima Diduga Ajang Manfaat, Pos Bima Berdalih
Cari Berita

Iklan 970x90px

Miris! Terdaftar, Namun Bantuan Tak Pernah Terima, BPNT di Bima Diduga Ajang Manfaat, Pos Bima Berdalih

Kamis, 21 September 2023

 

Selama satu tahun bantuan BPNT tidak pernah terima


Foto : Billy Pelopor NTB 

Bima, Peloporntb.com - Bantuan Pangan Non Tunai atau yang sering disebut dengan BPNT merupakan bantuan sosial berupa sembako atau uang tunai senilai Rp. 200.000,- perbulannya.


Jika di tahun sebelumnya, BPNT yang bersumber dari anggaran pusat atau APBN terus mengalir tanpa mengalami kendala. Baik itu cair berupa sembako pangan atau uang tunai. Kini KPM BPNT kecamatan Wera kabupaten Bima dibuat resah lantaran BPNT yang menjadi haknya tidak pernah menerima selama 1 tahun.


Dengan proses pencairan yang berbeda jauh dari tahun 2022, BPNT tahun 2023 langsung ditransfer ke rekening KPM. Selanjutnya, mereka dapat menarik saldo tersebut melalui ATM yang dimiliki di mesin ATM Bank ataupun di agen E-Warong.


"Selama satu tahun, saya tidak pernah menerima BPNT, saya berusaha konfirmasi melalui Pos cabang bima, namun hasilnya nihil" Ujar penerima manfaat, Rofini kepada Media Pelopor NTB.com, Kamidi (21/9/2023).


Rofini menjelaskan, yang sampai saat ini belum ada kabar bansos BPNT yang telah terkirim ke rekeningnya, "Ini sudah satu tahun, dengan alasan pihak pos, bahwa kami sedang diluar kota, sementara kami selalu ada di tempat" Kesalnya.


"Ya, saya harapkan semoga bisa mendapatkan bantuan tersebut karena mengingat kebutuhan keluarga yang meningkat, mengingat itu hak kami" Tegasnya.


Secara terpisah, Kepala Operasi Kantor Pos cabang bima, Irawan mengatakan, kami sudah berusaha komunikasi melalui beberapa pihak, namun petugas pos tidak menemukan alamat yang dimaksud.


Ketika ditanya apakah anggaran tersebut dikembalikan ke kas Negara? Pihak pos menjawab, jika selama 1 Minggu anggaran tidak bisa di cairkan, maka dikembalikan ke kas Negara.


"Iya, anggaran sudah dikembalikan ke kas Negara" dalilnya. (Redaksi)