H. M Quraish mantan walikota bima di laporkan ke Bawaslu kota Bima terkait Dugaan pelanggaran pidana
Cari Berita

Iklan 970x90px

H. M Quraish mantan walikota bima di laporkan ke Bawaslu kota Bima terkait Dugaan pelanggaran pidana

Kamis, 23 November 2023

HMQ dilaporkan ke Bawaslu Kota Bima


Foto : Bung Repo Pelopor 



Kota Bima, Peloporntb.com - Menurut keterangan pelapor H. Quraish di laporkan karena melakukan kampanye dengan memasang alat peraga kampanye (Baliho) Sebagai Daftar calon Tetap (DCT) Calon anggota legislatif DPR RI DAPIL NTB 1 Partai Demokrat diluar jadwal kampanye yang di tentukan oleh penyelenggara pemilu.


 "Harusnya setiap peserta pemilu tidak boleh ada yang melakukan kampanye dengan cara apapun sesuai surat edaran Bawaslu dan peraturan KPU waktu di larangnya kampanye yaitu Mulai tanggal 4 sampai dengan tanggal 27 November 2023 Tapi H. M Quraish sebagai Publik Figur tokoh politik di kota bima tidak  mengindahkan aturan tersebut terbukti sampai hari ini tanggal 24 November masih terpampang Baliho-baliho beliau yang berukuran besar," Kata Ahmad S.H saat di wawancara Jum,at

 siang (24/11/2023)


Menurut informasi dari salah satu staf di Bawaslu kota Bima laporan tersebut sudah resmi teregister dengan Nomor laporan:001/TM/PL/Kota/18.02/XI/2023


"Iya kami sudah resmi terima laporannya tinggal nanti kita agendakan pemeriksaan saksi-saksi," Jelas Syam Staf Bawaslu kota bima. (Rep-08)