5 Terduga Pengedar Narkotika Berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Res Bima Kota
Cari Berita

Iklan 970x90px

5 Terduga Pengedar Narkotika Berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Res Bima Kota

Jumat, 08 Desember 2023

Para terduga Pelaku Menguasai Barang Haram bersama barang bukti di amankan di Mako polres Bima Kota


Foto : Billy Pelopor NTB 


Kota Bima, Peloporntb.com - Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota berhasil mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja di tiga lokasi berbeda. Operasi ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin S, S.os, dan dilaksanakan dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024.


Kapolres Bima Kota, AKBP ROHADI, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jufrin, menjelaskan bahwa informasi awal diterima dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di beberapa lokasi, terutama di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota segera merespons informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.


Pada saat operasi di TKP I, yang berlokasi di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, FR (35 tahun) dan MI (32 tahun). Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu, 23 bungkus plastik klip berisi daun ganja, dua buah alat hisap shabu (bong), satu buah tabung kaca, satu buah dompet warna hitam, dua buah HP Nokia warna hitam, dan satu buah korek api. Total berat bersih shabu yang berhasil disita sebesar 0,23 gram, dan berat bersih ganja sebesar 7,56 gram.


Dalam perkembangan selanjutnya, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada TKP II, yang juga berada di Kelurahan Penatoi. Terduga pelaku IS (32 tahun) dan AS (35 tahun) berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu buah timbangan elektrik dan dua buah HP.


Sementara itu, pada TKP III di Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, tim mengamankan terduga pelaku AR (42 tahun). Barang bukti yang berhasil disita melibatkan 10 lembar plastik klip transparan besar yang berisi batang, daun, dan biji ganja, 24 bungkus kertas warna coklat berisi batang, daun, dan biji ganja, satu buah Tupperware warna hijau berisi batang, daun, dan biji ganja, serta barang bukti lainnya.


Kapolres Bima Kota mengapresiasi kinerja Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dalam menjalankan operasi ini. "Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami berharap operasi ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika," ujar AKBP ROHADI.


Kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Redaksi)