Demi Saldo Judi Online, Pasutri Di NTB Bikin Arisan Bodong
Cari Berita

Iklan 970x90px

Demi Saldo Judi Online, Pasutri Di NTB Bikin Arisan Bodong

Sabtu, 20 Januari 2024

 

Pelaku pasangan Pasutri diamankan di polres Mataram NTB


Foto : Billy Pelopor NTB 

Mataram, Peloporntb.com - Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram akhirnya melakukan penangkapan terhadap MIRA, Suami dari BEY tersangka kasus tindak Pidana Penipuan atau penggelapan yang telah diamankan terlebih dahulu.


Penangkapan terhadap suami tersangka Kasus penipuan yang berkedok Arisan tersebut dilakukan Jum’at 19 Januari 2024 sekitar pukul 19:00 Wita setelah melakukan pengembangan dan berdasarkan laporan seorang Korban dari Arisan yang dibuat BEY.


Begitu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada media pada saat dikonfirmasi, Sabtu, (20/1/2024).


“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap BEY dan laporan Korban bahwa pelaksanaan arisan fiktif tersebut dibantu oleh suaminya berinisial MIRA tersebut. Berdasarkan keterangan suami tersangka Arisan fiktif tersebut untuk saldo judi online,”jelas Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram.


Yang jelas, dikatakannya, pengamanan terhadap terduga yang ikut membantu dalam pelaksanaan arisan fiktif yang dibuat Tersangka BEY juga ikut kita amankan, dalam hal ini kita amankan suami BEY.


Keterangan sementara yang didapat, bahwa BEY membuat arisan fiktif ini atas dorongan suaminya MIRA, lantaran saat itu suami tersangka sedang membutuhkan modal untuk bermain judi online dan untuk bermain Bilyard. Arisan fiktif tersebut kemudian ditawarkan kepada Korban dan setelah korban mengirim sejumlah uang melalui rekening korban kepada Rekening Tersangka kemudian oleh suami tersangka setoran arisan tersebut digunakan untuk berjudi online dan main Bilyard.


“Terduga ini memiliki peran dalam proses arisan fiktif yang ditawarkan tersangka BEY kepada korban sehingga kami melakukan penangkapan terhadap terduga,”ucapnya.


Atas kasus tersebut terduga turut pula diancam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Sementara itu, istrinya yang pertama kali diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Mataram rupanya membuka suara atas keterlibatan peran suaminya.


Penangkapan terduga berinisial BEY (23) alamat Desa Midang Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat tersebut dilakukan dikediamannya, Kamis 11 Januari 2024.


Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama pada saat dikonfirmasi media membenarkan adanya seorang perempuan yang diamankan atas laporan dugaan penipuan beruba arisan fiktif, Jum’at (12/01/2024)


Berawal pada sekitar bulan Juli 2023 terduga menawarkan korban untuk ikut arisan yang dibuat terduga, kemudian terduga mengirimkan list nomor dan daftar member yang tergabung dalam arisan tersebut. Korban yang akhir menyetujui ikut dalam arisan tersebut. Kemudian terduga memasukkan korban ke grop arisan “Get Arisan 18 Juta AYIK” dan “Get Arisan 8 Juta” yang dibuat terduga.


Namun setelah korban menyetor untuk kedua Arisan tersebut dan pada saat jatuh tempo pencairan arisan korban tidak dicairkan dan secara sepihak terduga menutup arisan tersebut dengan alasan terkendala member yang lain melum melakukan pembayaran.


“Korban akhirnya mencoba menghubungi member-member yang tergabung dalam arisan tersebut, namun ternyata nomor Handphone dan nama yang dicantumkan terduga ternyata tidak ada / fiktif. Korban mengaku rugi sekitar 5 jutaan rupiah,”ungkapnya.


Diperkirakan korban jumlahnya ada puluhan korban dari arsiran fiktif , namun laporan yang diterima Polresta Mataram ada 9 korban dengan total hampir 100 Jt rupiah.


Selanjutnya terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses lebih lanjut. (redaksi)