Islah Tercapai, Warga Desa Renda dan Cenggu Bermaafan, 15 Pucuk Senpi Dimusnahkan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Islah Tercapai, Warga Desa Renda dan Cenggu Bermaafan, 15 Pucuk Senpi Dimusnahkan

Sabtu, 13 Januari 2024

 

Warga Desa Renda dan Cenggu Islah


Foto : Billy Pelopor NTB 


Bima, Peloporntb.com - Sebelumnya warga Desa Renda dan Cenggu Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat terlibat pertikaian dan menelan korban jiwa.

Berbagai terobosan pun dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminimalisir terjadinya pertikaian. Alhasil, Kapolres Kabupaten Bima, AKBP. Eko Sutomo SIK, M.IK dan anggota berhasil menginisiasi kedua warga desa yang bertikai untuk sepakat damai.

Demi terwujudnya konduktivitas wilayah dan terjaganya Kamtibmas, deklarasi damai dengan rangkaian acara pemusnahan 15 pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan dilakukan di Mako Polres Kabupaten Bima, Sabtu (13/1/2024).

Hadir pada kesempatan itu, Kapolda NTB, Irjen Pol. Drs. R. Umar Faroq SH M Hum, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M Ip, Wakil Bupati Bima, Ketua DPRD Kabupaten Bima serta jajaran lainnya.

Dalam keterangannya, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menyampaikan terima kasih kepada warga Desa Renda dan Cenggu karena sudah berbesar hati untuk islah.

“Pertikaian tidak ada manfaatnya, justeru memecah belah persaudaraan. Untuk itu harus dihindari bersama,” ujar Bupati Bima.

Diingatkannya, masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang berkembang. Apalagi informasi tersebut sengaja disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan mudah terprovokasi dengan informasi. Pilih dan pilah dulu sebelum dikonsumsi,” terang Umi Dinda.

Pada kesempatannya, Kapolda NTB, Irjen Pol. Drs. R. Umar Faroq SH M Hum, masyarakat yang bertikai atau yang tidak mampu mengkontrol emosi hanya 5 persen saja. Sedangkan 95 persen lainnya memiliki niat baik untuk membangun sekaligus menjaga nama baik Kabupaten Bima.

“Mati kita sama – sama menjaga Kamtibmas. Karena Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Kapolda NTB.

Kapolda mengimbau kepada seluruh lapisan terkait bahaya memegang, menguasai atau memiliki Senpi. Hal tersebut diatur UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan ancaman hukuman bisa 20 tahun penjara.

“Kalau tidak mau berhadapan dengan hukum, silahkan serahkan Senpi secara baik – baik. Dan kami pastikan tidak diproses hukum, tapi kalau ngeyel dan ditangkap polisi, maka konsekwensi hukum jelas yakni ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucapnya.

Diakhir penyampaiannya, Jenderal Bintang 2 itu pun mengingatkan semua pihak agar menyukseskan Pemilu Tahun 2024 mendatang. (Redaksi)