Ibu Rumah Tangga di Kota Bima Jadi Bandar Sabu, Hukumannya Berat
Cari Berita

Iklan 970x90px

Ibu Rumah Tangga di Kota Bima Jadi Bandar Sabu, Hukumannya Berat

Kamis, 01 Februari 2024

 

IRT asal kota Bima Kuasai Barang Haram Jenis Shabu-shabu


Foto : Billy Pelopor NTB 

Kota Bima, Peloporntb.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama AM (33), yang berasal dari Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, telah ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Operasi penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis sore kemarin di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.


Kabar tentang penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.S Kasubseksi PIDM Sie Humas, Aipda Nasrun, S.H, pada hari Jumat, 2 Februari 2024.


Dalam penangkapannya, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Katim dan Anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari AM. Barang bukti tersebut termasuk satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 0,74 gram, bong atau alat isap, serta satu bungkus plastik klip kosong.


Menurut Aipda Nasrun, setelah melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan barang bukti tersebut. Kemudian, AM beserta barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Markas Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.


"Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tutup Aipda Nasrun.


Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta memberikan pesan yang kuat bahwa pelanggaran terhadap hukum narkotika tidak akan ditoleransi. (Redaksi)