Sidang keterangan saksi kasus Gratifikasi Eks Walikota Bima Foto : Billy Pelopor NTB |
Mataram, Peloporntb.com - Sidang kasus dugaan korupsi Mantan Walikota Bima, H. M. Lutfi masih terus berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari pihak pemerintah Kota Bima baik itu Kabid, Kasubag, PPK dan Pokja. Hari ini, Jumat (1/3/2024) sejumlah saksi pun dihadirkan di antaranya Kalak BPBD Kota Bima, PPK dari BPBD, Staf PUPR dan PPK dari Dikpora.
Sebelumnya pada Senin (26/2/2023) yang lalu, persidangan juga menghadirkan Pokja dan PPK serta Kepala Bidang Cipta karya, Dinas PUPR Kota Bima yaitu Fahad, untuk memberikan keterangan.
Namun dalam fakta persidangan tersebut, tidak ada satupun proyek yang dilaksanakan dari arahan langsung oleh Walikota Bima, H. M Lutfi.
Dalam persidangan pada Senin tersebut, hadir juga Kasubag Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPBJ), Agus Mursalim.
Di depan Hakim Putu Gde Hariadi, Agus Mursalim yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima ini mengaku ada nada meminta tolong dari Walikota Bima dan istrinya atas beberapa proyek.
Pada Dinas PPPA Kota Bima, Agus Mursalim menjadi PPK pada proyek pengadaan mesin jahit dengan pagu Rp600 juta dan catering Rp1,3 miliar.
Dua proyek itu, katanya, telah diatur Lutfi dan istrinya, Eliya Alwaini. Agus mengaku dimintai tolong oleh Eliya agar mencarikan perusahaan yang akan mengerjakan dua proyek tersebut.
Begitu juga proyek rehabilitasi kantor Camat Rasanae Timur yang anggarannya mencapai Rp1,5 miliar yang dikerjakan CV Yakuza yang telah memenuhi syarat.
Walaupun terungkap sebelum lelang, perusahaan yang akan memenangkan proyek tersebut sudah diketahui lebih awal. Namun arahan yang bersumber dari Walikota Bima, kata Agus, bukan arahan langsung tetapi dari atasanya.
Keterangan tersebut ditegaskan pula oleh pengacara terdakwa, Abdul Hanan. Dalam persidangan Agus Mursalim dicerca dengan beberapa pertanyaan oleh Abdul Hanan dan dari keterangan Agus, tidak ada satupun proyek yang diarahkan oleh terdakwa.
Agus Mursalim kembali memberikan keterangan, bahwa dalam proyek Rehabilitasi Kantor Rasaenae Timur tersebut tidak ada arahan langsung dari terdakwa (Walikota Bima). Ia mengaku pernah diundang oleh Ajudan Walikota namun itu juga tidak terbukti benar.
"Saya tidak pernah secara langsung mendapat arahan dari Walikota Bima. Arahan untuk proyek tersebut biasanya dari atasanya Kabag LPBJ Agus Salim, Syahruddin, dan Fahat," katanya.
Terkait proses tender, Ia mengaku bahwa prosesnya sudah sesuai prosedur, jika proyek sudah dimenangkan maka perusahaan memasukan penawaran.
Kasus ini pun semakin terbuka, dari fakta persidangan dan penjelasan Saksi-Saksi yang mengarah ke adanya dugaan konspirasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang menggiring dan memanfaatkan nama Walikota Bima. Bahkan ada dugaan praktek transaksional atau pemberian uang yang dilakukan oleh Pokja dan PPK dalam sejumlah proyek.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan dan beberapa saksi dari Dinas PUPR bahwa ada pemberian uang kepada PPK sejumlah Rp2 jutaan per Proyek untuk menuliskan proyek tersebut.
Sidang lanjutan juga pada Jumat (1/3/2024) dihadirkan sejumlah saksi dari Kalak BPBD dan staf dari Dinas PUPR dan dihadirkan kembali juga Burhan sebagai Kasubbag di Dinas PUPR pada saat itu.
Di antaranya proyek pengerjaan jalan lingkungan perumahan dan pengadaan listrik PJU di Oi Fo'o 1 dan Oi Fo'o 2 serta di pengadaan listrik PJU perumahan Jati Baru.
"Ada 9 paket saat itu di tahun 2018, sekitar Rp19 Miliar," Ujar Kalak BPBD, Din.
Namun dalam fakta persidangan sejumlah saksi yang dihadirkan, lagi-lagi tidak ada yang mengatakan bahwa ada arahan langsung dari Walikota Bima. Sejumlah penjelasan yang dituangkan oleh saksi dalam BAP sebelumnya juga tidak ada satupun penjelasan yang mengatakan sejumlah proyek dari arahan Walikota Bima.
Terpisah, Pengacara terdakwa, Abdul Hanan saat diwawancarai usai sidang, mengatakan, belum berani menyimpulkan ada keterlibatan terdakwa dalam sejumlah proyek yang disangkakan, bahkan bukti list proyek yang dikatakan oleh Kasubbag Dinas PUPR Kota Bima yaitu Burhan juga hingga saat ini belum terbukti.
"List itu sampai detik ini tidak ada, penyidik juga tidak menyita bukti tersebut dan belum pernah juga tunjukan dalam sidang," kata Hanan.
Ia menegaskan, dari fakta persidangan, tidak ada yang secara langsung terdakwa mengarahkan untuk proyek-proyek di Kota Bima.
"Kalau ada saksi yang mengatakan diarahkan oleh terdakwa, tunjukan arahannya secara dokumen atau disposisi, tidak bisa secara lisan, ini Walikota lho harus dengan bukti," Tegasnya didampingi tim pengacara lainnya Hijrat.
Kasus dugaan korupsi Walikota Bima akan kembali digelar pada Senin depan (4/3/2024) dengan agenda masih mendengarkan sejumlah saksi.
Penulis: Billy Pelopor NTB