Kontraktor Bantah Berikan Fee Proyek Kepada Eks Walikota Bima, PH HML: Tidak Ada Bukti Yang Mengarah ke Terdakwa,
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kontraktor Bantah Berikan Fee Proyek Kepada Eks Walikota Bima, PH HML: Tidak Ada Bukti Yang Mengarah ke Terdakwa,

Sabtu, 16 Maret 2024

 

Sidang lanjutan Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Walikota Bima


Foto : Billy Pelopor NTB 

Mataram, Peloporntb.com - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan jabatan oleh mantan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor Mataram pada Jumat (15/3/2024). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi yang mengerjakan beberapa proyek di Kota Bima sejak 2019 – 2022.


Saksi-Saksi tersebut diantaranya, Direktur PT Bumi Maha Marga Bambang Hermanto, pemilik CV Titisari Ali Imron, dan pemilik CV Restu Bunda Sri Rahmah.


Dari pengakuan ke-tiga saksi dalam persidangan, terbantahkan bahwa Ipar dari Istri Walikota Bima, Muhammad Makdis adalah pengatur semua proyek yang ada di Kota Bima.


Pasalnya, ketiga saksi mengaku tidak pernah mengenal Muhammad Makdis. Bahkan tidak pernah diarahkan oleh siapapun dari proses pendaftaran, penawaran tender hingga melaksanakan pekerjaan yang dimenangkan.


Dirut PT Bumi Maha Marga, Bambang Hermanto di depan Hakim Putu Gde Hariadi, mengaku bahwa proses pendaftaran tender pun bersama dengan sejumlah perusahaan lainnya, namun hanya PT Bumi yang melakukan penawaran atas sejumlah proyek tersebut.


Bambang juga mengaku baru sekali bertemu dengan H Lutfi di kediamannya dan itupun tidak berbicara terkait proyek, melainkan klarifikasi masalah dana izin usaha PT Tukadmas. Ia juga mengatakan tidak pernah diarahkan oleh terdakwa maupun istri nya, Eliya.


“Proses tender normatif tidak ada menggunakan siapapun baik itu Makdis atau siapapun,” kata Bambang yang mengaku sudah mengerjakan proyek-proyek di kota Bima sejak sebelum H. Lutfi menjadi Walikota Bima.


Bambang hanya mengaku memberikan uang tanda terima kasih kepada sejumlah Pokja melalui Agus Salim dengan nilai Rp20 juta per paket proyek. Tetapi ia tidak pernah memberikan fee kepada PPK, Kepala Dinas maupun Walikota Bima.


Hal yang sama diutarakan oleh Pemilik CV Titisari, Ali Imron. Ia mengungkapkan bahwa perusahaannya dipinjam oleh PT Bumi Maha Marga untuk beberapa pekerjaan. Namun ia tidak pernah diarahkan juga oleh siapapun. Ia pun juga ikut terlibat dalam beberapa pekerjaan yang dilaksanakan.


“Saya tidak pernah diarahkan dan tidak pernah memberikan fee pada siapapun,” Kata Ali Imron.


Kemudian Pemilik CV Restu Bunda, Sri Rahmah, juga mengatakan bahwa perusahaan nya hanya dipinjam oleh Ali Imron untuk mengerjakan beberapa proyek yang nilainya kecil. Sri juga mengaku tidak pernah diarahkan oleh siapapun dan tidak pernah bertemu dengan Walikota dan istrinya.


Namun Sri yang juga merupakan anggota Gapensi Kota Bima ini mengaku, pernah mendengar dari pembicaraan teman-temannya, jika ingin memenangkan proyek di Kota Bima harus mempunyai orang dalam.


Tetapi hal itu pun tidak bisa juga dibuktikan, karena ia hanya mendengar obrolan saja tanpa melihat langsung dan tidak mengalaminya.


Tim kuasa hukum dari H Lutfi, mengatakan, pengakuan dari tiga saksi ini secara langsung membantah bahwa semua proyek di Kota Bima diarahkan oleh Muhammad Makdis seperti yang terdengar dari sidang-sidang sebelumnya.


“Ini kan masih baru mendengar saksi berbicara saja, dan belum ada bukti yang mengarah ke terdakwa, harus ada pembuktian,” ujar Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Hanan usai persidangan.


Alat-alat bukti merupakan alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, dikutip dari hukum online.


Menurut Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti yang sah adalah


1. Keterangan saksi


2. Keterangan ahli


3. Surat


4. Petunjuk


5. Keterangan terdakwa


Diketahui, sejak tahun 2019-2022, PT Bumi Maha Marga mendapat sejumlah proyek diantaranya pembangunan jalan lingkungan Kota Bima pada tahun 2019 dengan nilai Rp3,8 miliar.


Selain menggunakan perusahaan tersebut, PT Bumi Maha Marga meminjam perusahaan CV Titisari untuk mengerjakan 5 paket pekerjaan peningkatan jalan dengan nilai masing-masing Rp2,2 miliar hingga Rp6 miliar.


Ali Imron juga meminjam perusahaan CV Restu Bunda untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bernilai kecil antara Rp40 juta hingga Rp100 juta.


Fee yang diberikan oleh PT Bumi Maha Marga kepada dua perusahaan yang dipinjamkan benderanya tersebut jika nilai pekerjaan Rp3 miliar fee yang diberikan adalah 2 persen atau Rp30 juta. 


Penulis: Redaksi Pelopor NTB