Tidak ada fakta dan bukti materil Eks Walikota Bima terlibat dalam proyek, Kuasa Hukum: Pekan Depan Saya hadirkan 30 Saksi Yang Meringankan Terdakwa
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tidak ada fakta dan bukti materil Eks Walikota Bima terlibat dalam proyek, Kuasa Hukum: Pekan Depan Saya hadirkan 30 Saksi Yang Meringankan Terdakwa

Sabtu, 23 Maret 2024

 

Konferensi pers kuasa hukum Eks Walikota Bima


Foto : Billy Pelopor NTB 

Mataram, Peloporntb.com - Kuasa Hukum Mantan Walikota Bima, Abdul Hanan, menegaskan, dari awal hingga saat ini belum ada fakta persidangan maupun bukti materil yang membuktikan kliennya yakni mantan Walikota Bima HM Lutfi terlibat dalam sejumlah proyek seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Hal itu diungkap Abdul Hanan saat diwawancara media usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan oleh HM Lutfi di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (22/3/2024). 


"Jadi seluruh yang ada dalam dakwaan, dan fakta persidangan hanya pikiran dan tuduhan saja yang mengaitkan orang lain dengan Walikota Bima. Tidak ada fakta dan bukti materil klien kami (HM Lutfi) terlibat langsung dalam proyek di Kota Bima," ujar Abdul Hanan.


Sejak sidang pertama hingga saat ini, tambah Abdul Hanan, tidak ada bukti bahwa Walikota Bima memerintahkan kontraktor untuk mengambil paket pekerjaan. 


Hanan juga menegaskan, kliennya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek-proyek yang ada di Kota Bima selama menjabat. Hal ini juga dikuatkan oleh fakta persidangan. 


"Coba tunjukan bukti secara materil atau dokumen jika klien kami memerintahkan atau mengarahkan untuk mendapatkan sebuah proyek. Klien kami juga tidak terbukti menerima uang terkait proyek," tegas Abdul Hanan. 


Lanjut Abdul Hanan, ketika fakta hukum tidak terbukti, kenapa klien kami harus dihukum? Karena fakta hukumnya tidak terbukti mengarah pada kliennya, Abdul Hanan mengatakan kliennya sebenarnya harus dibebaskan.


Bahkan dugaan adanya list proyek atau perusahaan yang akan memenangkan sejumlah proyek di Kota Bima yang ditandai tangan atau ditulis tangan oleh HM Lutfi (terdakwa) sampai hari ini pun belum bisa dibuktikan dalam persidangan. 


"Kalau dalam fakta hukum tidak mengarah ke klien kami (HM Lutfi), kenapa harus dihukum," kata Abdul Hanan. 


Abdul Hanan mengatakan, pada Jumat pekan depan akan menghadirkan saksi untuk meringankan HM Lutfi (Terdakwa), termasuk juga saksi dari ahli. 


"Jumlah saksi yang kami akan siapkan 30 orang dan mulai Jumat pekan depan mereka akan hadir secara bertahap di persidangan," kata Abdul Hanan. 


Kasus dugaan korupsi mantan Walikota Bima HM Lutfi hingga saat ini terus berjalan, saksi yang dihadirkan JPU sejak dimulainya sidang sekitar 92 orang. Sementara 30 saksi yang meringankan terdakwa akan hadir mulai pekan depan. 


Penulis: Redaksi Pelopor NTB.