JPU KPK Bingung Saat Dimintai Bukti List Proyek Yang Dituduhkan ke Terdakwa HML
Cari Berita

Iklan 970x90px

JPU KPK Bingung Saat Dimintai Bukti List Proyek Yang Dituduhkan ke Terdakwa HML

Senin, 22 April 2024

 

Sidang lanjutan eks Walikota Bima di pengadilan Tipikor Mataram 


Foto : Billy Pelopor NTB 

Mataram, Peloporntb.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (22/4/2024) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 


Dalam sidang yang berjalan alot hingga malam itu, jaksa melemparkan banyak pertanyaan kepada terdakwa HM Lutfi sesuai dengan sejumlah dakwaan dari JPU. 


Namun ada satu moment yang membuat penonton sidang sedikit merasa tergelitik, pada saat Penasehat Hukum (PH) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunjukan bukti list yang berisi nama perusahaan dan proyek yang akan dimenangkan. 


Karena JPU dalam persidangan selalu bertanya terkait list proyek dan perusahaan yang akan dimenangkan yang pernah diserahkan oleh Kadis PUPR Kota Bima kepada HM Lutfi. 


Permintaan itu dilanjutkan oleh Hakim Ketua kepada JPU untuk menunjukan list yang dimaksud di persidangan. Namun JPU yang turun dengan kekuatan penuh sekitar enam orang tersebut malah bingung dan saling melempar tatapan. 


Salah satu JPU kemudian mengatakan, bukti list itu akan diajukan dalam tuntutan nantinya. Hal itu sontak membuat Penasehat Hukum terdakwa yakni Abdul Hanan hanya bisa tersenyum. 


Pada saat pemeriksaan terdakwa, JPU terus mencerca HM Lutfi dengan sejumlah pertanyaan khususnya terkait sebuah map yang pernah dibawa oleh Kadis PUPR Kota Bima Muhammad Amin yang diduga berisi list proyek. 


Namun HM Lutfi menepis bahwa map itu bukan list proyek dan pemenang proyek melainkan daftar program pekerjaan fisik maupun non fisik Kota Bima di Dinas PUPR sesuai dengan yang dijelaskan oleh Muhammad Amin. 


HM Lutfi juga mengaku tidak pernah membuka map tersebut, karena Muhammad Amin sudah menginformasikan dengan lisan tentang program Kota Bima. 


"Saya tidak membuka map itu karena dia (Kadis PUPR) sudah menginformasikan ke saya. Saya cuma bilang apakah semua hasil musrenbang sudah masuk semua? Jawabannya sudah. Yang penting semua program aspirasi dari masyarakat sudah masuk semua," ujar Lutfi. 


Dugaan ada list kosong yang diisi dan ditanda tangani oleh HM Lutfi juga hingga saat ini belum terbukti. Dalam persidangan pun bukti list yang dituduhkan tersebut tidak pernah ditunjukan oleh JPU. Begitu juga dalam sidang pemeriksaan saksi tidak pernah diperlihatkan bukti tersebut. 


Salah satu Tim Penasehat Hukum terdakwa, Abdul Hanan, menyoroti terkait list yang dituduhkan JPU kepada klien nya dalam sidang. Abdul Hanan mengatakan, ya benar bahwa hingga saat ini list proyek yang dituduhkan JPU itu belum terbukti dan tidak pernah ditunjukan di dalam persidangan. 


"Tidak ada list itu, terdakwa juga tidak pernah menggelar pertemuan khusus dengan Pokja, Kabid, Kadis, maupun kontraktor untuk membahas proyek," ujar Abdul Hanan. 


Sejalan dengan itu, HM Lutfi juga mengaku dalam persidangan tidak mengenal semua perusahaan beserta kontraktornya yang pernah mengerjakan sejumlah proyek di Kota Bima. Demikian juga dengan Rofikho alias AL, HM Lutfi sama sekali tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan.


Penulis: Redaksi Pelopor NTB