LSM LATSKAR NTB Laporkan 2 Oknum ASN ke Bawaslu Kota Bima, Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas
Cari Berita

Iklan 970x90px

LSM LATSKAR NTB Laporkan 2 Oknum ASN ke Bawaslu Kota Bima, Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas

Senin, 29 April 2024

 

LSM LATSKAR NTB Resmi Malaporkan dua Oknum ASN ke Bawaslu kota Bima 

Foto: Billy Pelopor NTB 

Kota Bima, Peloporntb.com - Dalam upaya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam konteks politik, Ketua LSM LATSKAR NTB Melaporkan ASN ke Bawaslu kota Bima, Senin (29/4/2024).


Rafik Rahman ketua LSM LATSKAR NTB mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat ASN Pemkot Bima.


“Kedua Oknum ASN tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN,” tegas Aktivis yang dikenal Vokal.


Ketua Umum LATSKAR Kota Bima Rafik Rahman mengatakan bahwa terdapat dua ASN Pemkot Bima (Inisial IT dan Ketua PGRI) yang dilaporkan pada Bawaslu. Kedua ASN tersebut terindikasi melakukan politik praktis dan telah terpantau oleh sejumlah LSM sejak lama.


Berdasarkan hasil investigasi LATSKAR yang dikomandoi Rafik Rahman dan Imam Plur, dua orang ASN tersebut diduga kuat melakukan tindak pelanggaran netralitas pada tanggal 16 Maret 2024. 


Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Bima Dr. Khairul Amar berkomitmen menindaklanjuti pengaduan tersebut sampai tuntas. Sejauh ini, Khairul Amar mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses sejumlah pengaduan terbaru ke BKN serta KASN. 


Penulis: Redaksi Pelopor NTB