Edy Muhlis: Menuding Bawaslu Kabupaten Bima Tidak Bertaring
Cari Berita

Iklan 970x90px

Edy Muhlis: Menuding Bawaslu Kabupaten Bima Tidak Bertaring

Minggu, 23 Februari 2020



Bima, Peloporntb.com - Perdebatan dan argumentasi soal Kunjungan Kerja (Kunker) Bupati Bima, Indah Damayanti Putri (IDP), akhir-akhir ini, semakin menghangat saja.

Apakah itu sebuah pelanggaran terhadap proses dan tahapan Pilkada atau tidak, belum juga berujung. Bawaslu yang diharapkan menjadi wasit yang adil, justeru tidak memberikan ekpetasi yang menyejukan.

Menurut Edy Muhlis, Bawaslu kabupaten bima harus bekerja keras mengawal demokratisasi di kabupaten bima. "Sesuai tugas pokok dan fungsinya seperti yang diharapkan bersama. Bekerjalah secara profesional dan amanah, agar pelaksanaan pilkada nanti berjalan dengan aman dan sukses, jangan berpihak ke salah satu paslon," kata Edy Muhlis.Sos.

Edi Mukhlis, menuding tidak bertaring dan menduga lembaga pengawas pemilu itu, ibarat operator politik calon tertentu.

"Bawaslu jangan Jadi operator politik calon tertentu. Keberadaan Bawaslu mestinya milik semua calon. Kerjanya harus bertanggung jawab pada publik, terkait pengawasannya,"sentilnya.

Apalagi, sebut Duta Partai Nasdem itu, saat pembahasan dan keputusan paripurna hasil Banggar, pihaknya telah menggelontorkan anggaran untuk Bawaslu Rp 11 Miliar lebih.

Berpijak dari besaranya porsi anggaran yang dikucurkan itu, Bawaslu harus mampu menunjukan dedikasi terbaiknya sebagai lembaga pengawas yang netral serta peka terhadap dinamika yang terkait persoalan yang menyinggung dugaan pelanggaran Pilkada.

"Kami sebagai lembaga dewan pun memiliki kewenangan yang diamanatkan undang-undang untuk mengawasi kerja Bawaslu,"ujarnya.

Besaran anggaran itu sambungnya, mesti menjadikan Bawaslu sebagai lembaga yang berpijak pada kinerja pengawasan yang paripurna dan akuntabel serta profesional dan proporsional.

"Bawaslu tidak punya taring. Jangan karena pemerintah daerah yang mengeksekusi anggaran besar untuk Bawaslu, lalu lembaga itu merasa hutang budi. Itu tidak benar dan menyalahi amanat yang diberikan publik pada Bawaslu sebagai lembaga pengawas,"tudingnya.

Kembali bicara Kunker Bupati, Ketua Fraksi Nasdem ini, menuding kerja Bupati turun ke masyarakat atau kunker, adalah modus yang menyiasati atau curi start pada tahapan Pilkada.

Anasir Edi, jika merujuk pada Surat Edaran Memdagri 273/487/SC tentang pengasan da pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Dan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 undang-undang nomor 1 tahun 2015, pada ayat 3, setidaknya Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

:Ketentuan itu berlaku juga bagi bupati sebagai petahana,"sebutnya.

Lalu sambung Edy, pada ayat 5 disebutkan, dalam hal bupati atau selama petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada yat 1 dan 2 petahana dikenai sanksi oembatalan sebagai calon oleh KPU.

"Mengacu pada regulasin tersebut, mendesak Bawaslu untuk taat dan patuh. Tidak boleh ada lagi interprestasi lain atas aturan itu,"jelasnya mengutip isi regulasi tersebut.

Kata Edi, petahana mesti taat dan patuh. Agar persoalan seperti ini menjadi bom waktu.

" ingat tragedi politik 2010 masalah Pilkada saat itu, agar tidak terulang lagi.
Ini warning awal agar pesta demokrasi damai. Ini bukan ancaman,"timpalnya.

Pada ASN baik Kabupaten dan Kota Bima, Edi berharap tidak ikut nermain dan berinreik politik. "Jangan main-main dengan urusan politik. ASN harus netral,"pungkasnya. (PB-01)