Menghina Koperasi Jaya Utama, Oknum Wartawan Jeratntb Dilaporkan ke Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Menghina Koperasi Jaya Utama, Oknum Wartawan Jeratntb Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 21 Februari 2020



Bima, Peloporntb.com - Pihak Koperasi Jaya Utama, Korda Woha Mussalim, melalui pengacaranya Muhajirin SH akhirnya melaporkan Inisial SN oknom wartawan media online Jeratntb Kepada Polres bima.

Pasalnya, oknum Wartawan dari media online Jeratntb ini, telah mencemarkan nama baik Koperasi Jaya Utama, "Oknum SN telah menulis berita yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," kata Advokat Muhajirin SH kepada awak media dikantornya, Jum'at (21/2/2020)

Kata Muhajirin SH, Wartawan SN melalui media online Jeratntb telah menulis berita yang tidak sesuai dengan fakta, pada minggu (16/20), dia menuding Fauzi dan Hendra menyewa preman untuk mengintimidasi wartawan Jeratntb agar menghapus berita tersebut, "Itu fitnah" Jelasnya.

Lebih lanjut, Muhajirin SH yang juga senior Advokat di Bima mengatakan, jika berita yang diterbitkan di media tersebut juga memuat konten yang tidak mengandung 5W + 1H.

Media tersebut mengatakan, "Selain menyewa preman untuk mengintimidasi wartawan, dia juga menyebutkan Mengenai kenaikan bunga secara sepihak oleh koperasi Jaya Utama" Kesalnya.

"Selain itu, konten berita ini juga disediakan propokativ dan menuai fitnah terhadap klien saya koperasi Jaya Utama, dan atas kejadian tersebut sudah saya laporkan secara resmi di polres bima," imbuhnya.

Sementara itu, Pimpred Jeratntb, Suharlin, S.Sos dimintai tanggapanya atas informasi tersebut mengatakan. "Itu sudah hak sebagai warga negara untuk meminta perlindungan hukum, namun saya rasa harusnya pihak koperasi berpikir lagi tentang laporanya. Sebab jika menyangkut berita harus sumber yang dilaporkan bukan wartawan, atau bahkan laporkan saya selaku pimpinan media jika isi berita tidak memenuhi unsur jurnalistik," tegasnya.

Leo biasa disapa memaparkan juga bahwa dirinya tidak gentar sedikitpun atas informasi laporan itu. "Hanya saja, merujuk pada kode etik harusnya sumber menggunakan hak jawabnya terlebih dahulu sehingga tidak membuang energi untuk melapor, karena itu akan mentah sesuai MoU Dewan Pers dengan Polri," ujarnya.

Wartawan saya belum boleh diperiksa jika merujuk pada komitmen MoU antara Dewan Pers dan  Polri, tandasnya dan memaparkan beberapa item komitmen yang dimaksud.

Dalam komitmen itu terang dijelaskan berdasarkan pasal 3 ayat (6) Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 01/DP/MoU/2/2012 , Nomor : 05/11/2012 tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers , menyatakan bahwa “ PIHAK KEDUA apabila menerima laporan dan atau pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan pemberintaan pers, opini dan atau surat pembaca, dalam proses penyelidikan dan penyidikan bekomsultasi dengan PIHAK PERTAMA baik secara lisan dan/atau tertulis”. Lalu, berdasarkan Pasal 15 ayat 2c UU RI No.40/1999 tentang Pers : Keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik, diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan Prosedur hak jawab terlebih dahulu.

"Namun jika ada panggilan polisi maka baik wartawan saya ataupun saya sendiri akan memenuhinya karena kewaniban kita sebagai warga negara untuk taat dan patuh lada hukum," tegasnya jumat malam tadi. (PB-01)