Resmobda NTB, Bongkar Mafia Kayu Ilegal Bima Ternyata Dijual Ke Surabaya
Cari Berita

Iklan 970x90px

Resmobda NTB, Bongkar Mafia Kayu Ilegal Bima Ternyata Dijual Ke Surabaya

Minggu, 23 Februari 2020


Bima, Peloporntb.com - Tim Opsnal Satbrimobda NTB, Bataliyon C Pelopor Bima, sedikit-sedikit membongkar mafia kayu ilegal di bima. Di tengah geliat bisnis pertambangan yang jadi primadona, aktivitas jual-beli kayu “curian” dari hutan produksi, membuat negara merugi.

Kanit Bripka Ardi Baron Bayu Seno, menyebut, kerugian negara lebih besar dibandingkan kerugian yang dilihat dari nilai jual kayu. Soal distribusi kayu, lanjut dia, ada kemungkinan disuplai ke perusahaan bergerak di bidang perkayuan di Kota Surabaya.

Ardi Baron mengakui, dirinya tak bisa ujug-ujug mengungkap illegal logging tanpa laporan masyarakat. Namun, penyelidikan panjang harus dilakukan demi membongkar jaringan sebesar penangkapan ilegal loging diwilayah hukum bima. Dia juga menyebut, "Geliat bisnis kayu sudah tak sedigdaya beberapa tahun silam" Jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Perlindungan Balai KPH Marowa, Syahrul S.Hut mengatakan, saat ini kita lagi melakukan pengkuran kayu sonokling untuk mengetahui secara pasti estimasi kayu yang ada, sebab, sebelumnya kami menerima laporan jumlahnya kayu tersebut sebanyak 15 Kubik, nah' apakah sesuai jumlah atau tidak, " ungkapnya disela sela kegiatanya di Mako Brimob Batalyon C Bima. Pada Senin (24/2/2020).

Lanjut dia, pengukuran ini juga dilakukan agar bisa di cocokan atau dapat dibandingkan dengan hasil cek balak yang dilakukan kemarin. " Minggu (23/2), kemarin kami sudah turun lokasi untuk memastikan asal usul kayu, untuk lakukan cek balak, sehingga berdasarkan hasil pengukuran hari ini akan kita ketahui apakah sejumlah kayu yang ada berada dalam kawasan atau tidak. Tentunya untuk megetahui itu semua ada tim ahli yang akan menilainya, " katanya.

Inilah tujuan kegiatan kita lakukan hari ini.  Melakukan penghitungan diameter tonggak, mulai dari yang pendek sampai yang panjang, hal ini dilakukan sesuai dengan permintaan dari rekan rekan Resmob. Pungkasnya. (PB-01)