Bawaslu ingatkan Bupati Bima, Tidak Manfaatkan Bantuan Covid-19
Cari Berita

Iklan 970x90px

Bawaslu ingatkan Bupati Bima, Tidak Manfaatkan Bantuan Covid-19

Rabu, 06 Mei 2020


Bima, Peloporntb.com - Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk tidak mencantumkan foto “Bima Ramah” dalam paket bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS).

“Kami tegaskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima agar tidak mencantumkan foto “Bima Ramah” dalam paket bantuan JPS sebagai dampak pandemi Covid-19,” tegasnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada, bagi kepala dan wakil kepala daerah yang mencantumkan foto dalam paket bantuan sosial dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada berbunyi, "melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Kendati demikian, Opik, sapaan akrab Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima ini, mengaku, sementara ini pihaknya memang hanya bisa memberikan himbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima yang bakal tampil kembali pada suksesi Pilkada Bima 2020 itu untuk menghentikan tindakannya, karena dalam pasal tersebut masih terdapat satu unsur yang belum terpenuhi, yakni menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya karena belum ada pasangan calon ujarnya Rabu (06/05/20).

Tambahnya,  proses pelanggaran pidana pemilihan masih bisa diproses ke depan jika tahapan pilkada kembali dilanjutkan dan batas waktu masih berlaku.

Berkenaan dengan hal tersebut, Opik mengaku, pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan kepada Bupati, Wakil Bupati serta Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima untuk tidak menyalahgunakan anggaran bantuan penanganan Corona Virus Disease (Covid)-19 serta bantuan lainnya untuk kepentingan politik menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020. Surat yang bernomor 15/K.Bawaslu-Kab.Bima/PHL/V/2020 itu dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bima pada Tanggal 4 Mei 2020.(PB-02)