Gembong Pencurian Mesin Giling Jagung Diringkus Petugas
Cari Berita

Iklan 970x90px

Gembong Pencurian Mesin Giling Jagung Diringkus Petugas

Jumat, 29 Mei 2020



Bima Kota, Peloporntb.com - Satu orang gembong pencuri mesin giling jagung dan giling kacang berhasil diringkus petugas Tim Jatanras Sat reskrim polres bima kota, Jumat (29/5/2020), Sekitar pukul 17:30 Wita, gembong ini merupakan target operasi Polres bima kota.

Satu orang tersangka tersebut inisial AM (40) yang beralamat didusun Sori, Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Kanit Pidum polres bima kota, IPDA AGUNG ISWAHYUDI, S.Tr.K mengatakan, berdasarkan hasil pengakuan penadah bahwa mesin tersebut di dapat dari pelaku AM, selanjutnya TIM melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,  dimana pada hari dan tanggal tersebut, Tim mendapatkan informasi A1 tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di salah satu rumah di Desa Sumi.

"Begitu mendapat info, TIM langsung turun ke TKP melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan berhasil di amankan" Jelasnya.

Terduga pelaku mengakui perbuatannya di lakukan bersama rekannya, "Kini rekan AM masih terus diburu oleh petugas" Ucap Kanit Pidum polres bima kota, IPDA AGUNG ISWAHYUDI, S.Tr.K.

Terungkapnya kasus pencurian mesin giling ini bermula dari laporan Korban MUHTAR (37) PNS, dengan nomor laporan Pengaduan : ADUAN / K / 224 / V / 2020 / NTB / Res Bima Kota.

Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Pidum IPDA AGUNG ISWAHYUDI, S.Tr.K, dan KATIM JATANRAS SAT RESKRIM AIPDA, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.

"kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mako polres bima kota, guna diproses lebih lanjut" tutupnya. (PB-01)