Soal Pasar Murah, Bawaslu Periksa PJS Bupati,dan Kadis Perindag
Cari Berita

Iklan 970x90px

Soal Pasar Murah, Bawaslu Periksa PJS Bupati,dan Kadis Perindag

Senin, 23 November 2020

Abdullah SH,Ketua Bawaslu Kabupaten Bima.

 

Bima,PeloporNTB.Com- Menindaklanjuti laporan kegiatan operasi Pasar Murah yang diduga memampang foto Bupati dan Wakil Bupati Bima sebagai calon Petahana pada Pilkada Kabupaten Bima Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima memeriksa Pjs Bupati Bima Ir. Muhammad Husni,pada M. Si, Selasa (24/11/20).

 

Selain Pjs Bupati, Pengawas Pemilu juga menghadirkan  Ir Muzakir, M. Si selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima  dan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Bima, Erni Rahmawati untuk didengar keterangannya sebagai terlapor.  


Ketua Bawaslu Kabupaten BIma, Abdullah, SH menjelaskan, ketiga pejabat lingkup Pemkab Bima tersebut dimintai keterangannya sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap pelaksanaan pasar murah di Desa Kore, Kecamatan Sanggar 18 November 2020 lalu, sebagaimana dilaporkan oleh Ilham, yang mengatasnamakan Tim Pasangan Calon Nomor urut 2 (dua) H.Syafruddin-Ady Mahyudi.


“Bupati dan dua pejabat di Disperindag ini diperiksa sebagai terlapor karena pada operasi pasar murah meyertakan spanduk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020,” jelas Ebit, sapaan akrabnya.


Dikatakannya, sebelum pemeriksaan terlapor, pihaknya telah mengambil keterangan 6 (enam) orang saksi. Dari keterangan saksi tersebut, kata dia, akan menjadi acuan dasar bagi pihaknya untuk menentukan langkah berikutnya.


“Keterangan para saksi itu akan menjadi acuan dasar bagi kami untuk melakukan pembahasan kedua di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Pembahasan SG II, red),” Urainya.(RED/02)