Karang Taruna Masa Jabatan Lima Tahun Benarkah ? Ini Penjelasannya
Cari Berita

Iklan 970x90px

Karang Taruna Masa Jabatan Lima Tahun Benarkah ? Ini Penjelasannya

Senin, 11 Januari 2021

H.Gunawan,S.Pd M.Pd Kasi Pemerintahan Kecamatan Bolo foto/Yadin PeloporNTB.

 

Bima,PeloporNTB.Com-Masa Bhakti pengurus Karang Taruna tingkat desa dipastikan menjadi Lima Tahun periodenya hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Camat Bolo Selasa (12/01/2021).


Dijelaskannya, yang menjadi dasar  tentu harus mengikuti aturan yang berlaku  dalam Permensos, memang pembina teknisnya ditingkat pusat itu adalah Kementrian Sosial ujar H.Gunawan S,Pd MPd pada PeloporNTB.


"Kita pahami dasar Karang Taruna yang lama sesuai Permensos nomor 77 tahun 2010 tentang pedoman dasar karang taruna, menyebutkan masa Bakti karang taruna tingkat Desa/kelurahan Tiga Tahun sementara di Permensos Nomor 23 tahun 2013 dalam pasal 10 ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa karang taruna pusat Provinsi, Kabupaten,Kecamatan itu masa periode Lima tahun sementara desa Tiga tahun,"jelasnya.


Dalam Permensos baru nomor 25 tahun 2019 tentang karang taruna  menyebutkan masa bakti karang taruna ditingkat desa, Pusat, provinsi,Kecamatan dan Desa itu masa baktinya Lima tahun bebernya.


Kata dia dikuatkan lagi Permensos yang baru pada bagian penutup menjelaskan Permensos No 77 tahun 2010 dan 23 tahun 2013 tentang pedoman dasar dan pemberdayaan karang Taruna dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karna Permensos nomor 25 tahun 2019 menggantikan kedua Permensos yang lama tentang pedoman Dasar dan pemberdayaan karang taruna.


"Saya harap bagi Karang taruna yang baru bisa membaca dan mengkaji kemensos No.25 tahun 2019 menjadi dasar karang taruna pusat sampai dengan desa itu masanya  Lima tahun, hasil itu langsung diajukan di Pemdes untuk disahkan," tutupnya.(RED/05)