Maling HP Senilai Sembilan Juta,Tim Rajawali Bekuk Terduga Pelaku Pencuri
Cari Berita

Iklan 970x90px

Maling HP Senilai Sembilan Juta,Tim Rajawali Bekuk Terduga Pelaku Pencuri

Kamis, 28 Januari 2021

 

Pelaku diamankan di Mako Polsek Woha.

 




Bima, PeloporNTB.Com-Polsek Woha melalui Tim Rajawali Kamis (28/01/21) sekitar pukul 22.00 wita di berlokasi dusun Anggrek, Desa Tente Kecematan Woha, Kabupaten Bima melakukan penangkapan  terduga pelaku Pencurian AR alias gerandong , 

(32) diduga mencuri Handphone.


AR ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, sebelumnya AR melakukan pencurian sebanyak tiga unit HP milik korban, Supandi asal Kananga Desa Tente pada 31 Desember 2020 sekitar pukul 03.30 Wita. 


Terduga pelaku dengan memanjat dinding rumah korban untuk menuju ke lantai dua, setelah berada dilantai dua kemudian terduga pelaku turun menuju lantai dasar melalui tangga, setelah berada dilantai dasar menuju ke salah satu kamar tempat penyimpanan tiga unit Handphone ujar Kasubag Humas AKP Hanafi.


"pelaku mengambil HP untuk dijual, sehingga  korban mengalami kerugian sebesar Sembilan juta rupiah,"beber Hanafi.


Kata dia terduga pelaku AR, diamankan Polsek Woha juga menyita satu unit HP  sedangkan dua unit HP lainnya masih dalam penyelidikan  keberadaannya,  saat ini terduga pelaku di amankan ditahan di Rutan Polsek Woha.(RED/02)