Tengah Asyik Nyabu, Oknum Waria dan Temannya di Grebek Tim Reserse Narkoba
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tengah Asyik Nyabu, Oknum Waria dan Temannya di Grebek Tim Reserse Narkoba

Senin, 04 Januari 2021

 

Kedua pelaku ditangkap setelah asyik hisap Shabu Shabu di salah satu salon.

Dompu,PeloporNTB.Com- Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) Polres Dompu, menangkap dua pria yang diduga memiliki, menguasai, dan menyalahgunakan, Narkotika golongan satu, bukan jenis tanaman yaitu shabu shabu, JB (32) warga Kelurahan Kandai satu, Kecamatan Dompu dan AP (20), warga Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, senin 04 Januari 2021, sekira pukul 20.30 wita.


Pria tersebut tengah asyik berpesta Narkoba didalam sebuah salon di pinggir jalan raya lintas Sumbawa, Lingkungan Kandai dua barat, kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.


"Pesta Narkoba itu tidak sesuai harapan aksi nyabu keduanya terhenti lantaran digrebek oleh anggota Satresnarkoba yang melakukan penggrebekan,"demikian kata Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah Selasa (05/01/21).


Kata dia,berawal dari informasi masyarakat,  disalon tersebut kerap dipakai untuk berpesta Narkoba. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba IPTU Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku.mengantongi bukti petunjuk terkait kebenaran informasi itu, anggota Satresnarkoba segera menuju lokasi dan melakukan penggrebekan. 


Saat digrebek, keduanya tak berkutik setelah dipergoki oleh anggota, saat itu pula dihadapan keduanya ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu seberat 2,93 gram, alat hisap yang terbuat dari botol air mineral serta sejumlah barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika.


Kedua terduga dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara pungkasnya.(RED/02)