![]() |
Barang bukti berupa HP berhasil ditemukan Penyidik Polsek Belo yang disembunyikan pelaku dirumahnya. |
Bima, PeloporNTB.Com-Apes dialami YO (19) Remaja asal desa Cenggu, Kecematan Belo ini, terpaksa diamankan,Polsek Belo lantaran diduga melakukan percobaan pencurian Satu unit handphone merk Vivo Y12 milik korban Suharmaji,(20) Warga desa Cenggu.
YO ditangkap dan diserahkan oleh masyarakat ke Kantor Polsek Belo (06/02/21) sekitar pukul 10.00 wita setelah itu dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, HP milik korban tersebut disembunyikan di pemanas nasi dalam rumahnya terang Kasubag Humas AKP Hanafi.
Hanafi menjelaskan, mengetahui hasil curiannya, Penyidik mendatangi rumah pelaku untuk mencari Handphone yang disembunyikan pelaku,Setelah ditemukan lalu disita sebagai barang bukti.
Dijelaskannya, kejadian pencurian tersebut, Sabtu 06 Pebruari sekitar pukul 02.00 wita, di RT 09 RW 04 Desa Cenggu, pelaku mendatangi rumah korban.Lalu pelaku mengambil ember cet untuk alat bantu, agar pelaku bisa masuk kedalam rumah korban lewat jendela kaca rumah korban yang pecah, ketika pelaku sudah berada dalam rumah , korban sedang tertidur lelap dan pelaku melihat HP korban yang disimpan di meja Tv kemudian pelaku mengambil HP.
"Keluar didalam rumah korban, Pelaku sembunyikan HP di pemanas nasi dalam rumahnya,"jelas Hanafi.
Atas perbuatan pelaku,saat ini ditahan Rutan Polsek Belo dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHP. dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 7 tahun.(RED/02)