Kejaksaan Bantah Tudingan Beking Kejahatan PKBM di kabupaten bima
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kejaksaan Bantah Tudingan Beking Kejahatan PKBM di kabupaten bima

Rabu, 03 Maret 2021

 

Kejaksaan 
Foto : Billy PeloporNTB

Bima, PeloporNTB.Com - Kejaksaan Negeri Raba Bima, dengan tegas mengatakan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bima hanya melakukan pendampingan, pada PKBM yang ada dikabupaten bima yang menggunakan keuangan negara, "Kita tidak membekingi, kalau ada temuan segera lapor ke kita" Jelasnya.


Hal itu diungkapkan untuk menjawab tudingan oleh sejumlah pihak pengelola PKBM, seperti tudingan Nurjana Ntonggu, bahwa Kejaksaan dan penyidik membantu mempermulus sejumlah PKBM se kabupaten bima.


“Kita tidak pernah melakukan pembekingan, yang kita lakukan adalah pendampingan,” ujar Kejaksaan, Kamis (4/3/2021).


Kajaksaan menambahkan, apa yang dilakukan oleh pihaknya, sesuai dengan instruksi dari Kejaksaan Agung.


“Sesuai keputusaan dan intruksi Jaksa Agung, sejak 22 November 2019, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) telah dicabut,” katanya.


Setiap dinas, OPD, camat dan PKBM dalam mengelola anggaran pemerintah, lanjutnya, bisa meminta pendampingan hukum ke kejaksaan.


“Agar kegiatan itu tepat sasaran, dan mencegah terjadi hal yang tak diinginkan, ” ujarnya.


Pendampingan itu lanjut Kejaksaan, agar kinerja kejaksaan dan pemerintah daerah dan seluruh PKBM dapat berjalan lebih baik dan pembangunan terlaksana sesuai aturan.


“Jadi apa yang kami lakukan sesuai dengan instruksi dari Kejagung, dan jika ada yang mencoba-coba untuk bermain dalam pengelolaan keuangan negara, akan kita tindak tegas, kita tidak pandang bulu dalam hal penegakan hukum,” katanya. (PB-01)