Keributan di Kafe Brazil Berakhir Damai, Bos Ifan Minta Maaf
Cari Berita

Iklan 970x90px

Keributan di Kafe Brazil Berakhir Damai, Bos Ifan Minta Maaf

Jumat, 16 April 2021

 

Keributan Berakhir Damai
Foto : Billy PeloporNTB


Bima, PeloporNTB.Com - Kasus dugaan penganiayaan dan penodongan pistol terhadap korban Faturrahman alias tatang oleh pelaku berinisia IF yang terjadi di sebuah kafe Brazil kawasan ule kota bima berakhir damai. Korban Tatang mencabut laporan polisi di polres bima kota, pada Jumat (16/04/2021) malam. 


Pria berinisial IF yang merupakan pemilik Kafe Brazil, sekaligus terlapor atas kasus penodongan, telah memanggil sejumlah korban yang ia todong saat itu dengan menggunakan senjata api (Senpi). 


Dihadapan penyidik, sebagian pelapor (korban) yang diantara Faturrahman alias Tatang, bersama terlapor IF berjabat tangan sebagai tanda menyepakati damai setelah sebelumnya menandatangani surat kesepakatan guna proses pencabutan laporan . 


"Jumat malam ini, kami dua belah pihak telah menyepakati damai dengan menandatangani surat kesepakatan. Dalam surat tersebut, bahwa pelapor akan siap mencabut laporannya atas peristiwa keributan dan penodongan yang terjadi di tempat hiburan malam pada Minggu (14/03/2021) dini hari lalu," kata IF saat diwawancarai di ruangan Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polres Bima Kota. 


Dikatakannya, upaya perdamaian ini mengingat ada titik temu untuk saling memaafkan tepat pada bulan suci ramadhan. "Waktu seperti ini sangat tepat untuk kami saling memaafkan atas kejadian waktu itu," lanjut IF. 


"Dari adanya komunikasi saya dengan pihak korban dalam beberapa hari terakhir, akhirnya kami bersama-sama menuju kantor Polres Bima Kota, untuk menandatangani surat kesepakatan damai ," terangnya.


Dihadapan polisi dan para korbannya, terlihat IF mengakui khilaf atas perbuatannya. Ia juga berjanji, bahwa kejadian serupa tak akan diulanginya lagi, terlebih hal ini merupakan pelajaran terbesar dalam hidupnya. 


Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan jika dua pihak antara pelapor dan terlapor telah menandatangi surat kesepakatan damai. Tentu dalam hal ini, semua pokok perkaranya akan dipertimbangkan mengingat pelapor akan mencabut laporannya . 


"Kedua belah pihak telah datang ke Polres Bima Kota, dengan meminta penyidik untuk memfasilitasi perudingan perdamaian. Alhasil, keinginan mereka pun sementara telah kami penuhi dengan membuat surat perdamaian," jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra. (PB-01)