Soal Penyerobotan Lahan,Kuasa Hukum Ultimatum Segera Ganti Rugi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Soal Penyerobotan Lahan,Kuasa Hukum Ultimatum Segera Ganti Rugi

Kamis, 20 Mei 2021

 

Soal penyerobotan Lahan
Foto : Sadam PeloporNTB


Bima,PeloporNTB.Com-Pemilik lahan di Wawo rada yang diserobot atas pelebaran jalan raya lintas Langgudu  Nurdin pemilik tanah menunjuk Kuasa Hukum Abdul Mu'is S.H sebagai kuasa hukum atas kasus penyerobotan lahan lewat pelebaran jalan yang ada di So Wadu  yang ada di watasan Desa Waworada kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.


Dalam Surat Kuasa hukum ber Nomor:10/LO.ABD.M/pdt./S.Khs/19/05/2021.Nurdin Sirajudi menunjuk kuasa hukum Pada ABDUL MU'IS & Partner untuk menjadi kuasa hukum kami/membela hak hak kami serta memperjuangkan kepentingan Kami yang menurut hukum dalam Perkara perbuatan melawan hukum.


"Kami mengajukan gugatan sederhana kepada terhadap istansi pekerjaan umum Kabupaten Bima(PU).Cq Pemerintah Daerah (Pemda).Cq PT.Bunga Raya,"tegas Muis Juma'at (21/05/21).


Dia menjelaskan,sebidang tanah tagala yang di kuasai tampa hak yang terletak di So Wadu Wita, yang ada di watasan Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima dengan Luas (M2).4.1712 yang di kuasai Tampa hak .Abdul MU'IS sebagai kuasa hukumnya menyampaikan sudah memberikan waktu mulai 2x24 jam sejak Kamis tanggal 20 Mei sampai Jum'at tanggal 21 Mei 2021 untuk mengembalikan ganti rugi pemilik lahan atas Nama Nurdin Sirajudin dengan Batas waktu sampai hari ini.


Dia menegaskan, dinas PU,Pemda dan PT Bunga Raya belum ada niat baik bermediasi dan untuk membayar ganti rugi pemilik lahan maka berkas ini akan kami naikan pada tingkat pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum  tegas Mantan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Bima ini.(RED-04)