Soal Mega Proyek 36 Milyar, Masdin dan Ketua KT Tambe Tuding Penerbitan Sertipikat Aset Negara Segera Ditinjau
Cari Berita

Iklan 970x90px

Soal Mega Proyek 36 Milyar, Masdin dan Ketua KT Tambe Tuding Penerbitan Sertipikat Aset Negara Segera Ditinjau

Jumat, 18 Juni 2021

 

Mega Proyek 35 M Diduga Bermasalah
Foto : Sadam PeloporNTB



 



Bima,PeloporNTB.Com-Mencuatnya isu sererpikat lahan di atas  tanah relokasi korban banjir Kabupaten Bima di So Lante Desa Tambe,setelah para pihak menyepakati kesepakatan tukar guling di kantor kecamatan Bolo kini mulai bergulir berbagai isu yabg terjadi.


Program pemerintah pusat untuk relokasi korban banjir yang ada di 4 Kecamatan ini menjadi polemik dan lahir sertipikat baru di atas lahan Pemda yang diduga sengaja dikuasai oknum.


Masdin SP menyampaikan, Pemda Bima kuat dugaan melanggar hukum dan aturan,dia menilai ini sama halnya merugikan aset Daerah jika penerbitan sertipikat diatas lahan milik aset Daerah.Lanjutnya oknum aparat desa Tambe mencatut dan mensertipikat tanah Eks Jaminan Aparat desa mestinya harus diungkap tegasnya Juma'at (18/06/21).


"Saya meminta agar segera Pemda Bima menarik kembali sertipikat diatas lahan negara,"ungkapnya.


Dijelaskannya, aset daerah mengalami penyusutan, pertama oleh pembangunan perumahan relokasi banjir 2021. dan kedua  oleh penghapusan aset dari tukar guling.

Terhadap hal ini, Bupati melalui sekda, camat Bolo dan kepala desa Tambe, mestinya harus memperhatikan asas atas hal tersebut.


Sementara itu karang taruna fajar Desa Tambe Suryadin S.H mengungkapkan adanya belasan sertpikat tampa lahan di atas aset daerah yang selama ini selalu di lelang oleh Daerah. tiba tiba muncul sertipikat yang di kuasai pribadi oleh aparat desa sejak 2010 silam.


"Saya menduga ini perbuatan yang sengaja mengambil keuntungan atas lahan milik Daerah,"urainya.


Baginya, siapun yang punya niat untuk memperkaya diri demi merauk keuntungan pribadi maka ini adalah kejahatan dan kejahatan ini akan kita laporkan,ini adalah konsiprasi BPN dan Pemdes.


Dia juga meminta pada BPN dan Pemda untuk menghapus semua seterpikat Bodong itu agar rencana besar untuk relokasi sukses dan berjalan dengan baik


Ia juga mengajak pemdes tambe hari ini untuk tidak menandatangani kesepakatan tukar guling guna menghindari hal hal yang melanggar hukum tegasnya.


Terpisah, Kasi Penetapan dan Pemberian Hak BPN Bima M. Hasan, SH yang dikonfirmasi di ruangan kerjanya, menjelaskan bahwa area proyek rumah relokasi tersebut tepat di lokasi program LC beberapa tahun lalu. Dalam kesepakatan kala itu, 20 persen area lahan dipergunakan untuk kepentingan fasilitas umum, bahkan luas tanah yang semulanya misalkan 60 areal tidak serta merta akan utuh, karena secara administrasi letaknya akan tergeser.


Kaitan dengan beberapa sertipikat siluman tersebut, pihaknya mengaku telah melakukan rapat koordinasi dan akan menghapusnya dari hak kepemilikan,dua nama itu akan kita hapus, bahkan semua seterfikat tidak bertuan akan di hapus semua,"singkatnya.


Sementara soal mencuatnya isu aset daerah  yang disertipikat pribadi, dirinya kembali menjelaskan bahwa rentetan persoalan itu dari kasus program LC. Karena masalah dasarnya dalam pembagian lahan waktu itu, ada sisa tanah untuk kepentingan umum (stuk). 


"Nah, kemungkinan di sanalah celah oknum aparat desa bermain dan memasukan nama nama yang diinginkannya, sehingga muncul sertipikat tak bertuan seperti contoh kasus yang terjadi di Desa Rasabou Bolo silam. Intinya, prinsip kerja BPN hanya mengeluarkan sertipikat berdasarkan pengajuan dari desa," pungkasnya(RED-04)