Aktifitas Galian C Ilegal Kian Marak, IMT-Mataram Mengingatkan Pemdes Teke Menindak Pelaku
Cari Berita

Iklan 970x90px

Aktifitas Galian C Ilegal Kian Marak, IMT-Mataram Mengingatkan Pemdes Teke Menindak Pelaku

Kamis, 25 November 2021

 

Ikatan Mahasiswa Teke Mataram Meminta Pemerintah Setempat Menindak Tegas Galian Ilegal di Desa Teke

Foto : Aron PeloporNTB


Mataram, PeloporNTB.Com - Diduga melanggar aturan, IKATAN MAHASISWA TEKE-Mataram meminta kepada Pemerintah Desa Teke dan Camat Palibelo selaku representative Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dalam menjalankan pemerintahan desa untuk menindak dengan tegas pihak ataupun oknum yang mencoba  melakukan kegiatan pengerukan tanah pada bukit di kawasan “Doro Hope” Desa Teke Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.


Pasalnya kegiatan pengerukan tanah pada gunung tersebut diduga belum mengantongi izin dari pihak manapun baik melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak Pemerintah Desa Teke tersebut.  


Selain itu, berdasarkan Pantauan IMT-Mataram , Dimana lokasi tempat pengerukan tersebut masih di miliki maupun dikelola oleh pihak pemerintah Desa Teke bukan lahan dari hasil garap pihak oknum. Maka kegiatan tersebut bukan saja diingatkan dengan surat teguran tetapi juga mengusut pihak-pihak lain yang terlibat agar kegiatan ini tidak terulang kembali kedepannya.


Dan kami Ikatan Mahasiswa Teke-Mataram Meminta dengan hormat kepada pemerintah desa untuk menindak dengan tegas yang dilakukan oleh pihak Oknum tersebut sesuai dengan dasar Hukum yang berlaku direpublik ini.


"Undang-undang Nomor. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi sumber daya alam (KSDA), Undang-undang Nomor. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor. 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang-undang Nomor. 8 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, PP Nomor. 22 tahun 2021 Tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup" 


"Program pemerintah saja harus punya izin resmi dalam mengelola lingkungan. Apalagi pribadi atau kelompok tertentu.

Dari segi lokasi sudah menggangu aktifitas sosial masyarakat, Jadi bisa kita nilai dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut jika diteruskan tanpa melalui izin pengeloaan dampak social dan dampak lingkungan  (Safeguard).

Adanya aktivitas tersebut seharusnya pihak pemerintah lebih maksimal serta proaktif menjaga lingkungan di sekitar." (Ungkap Ketua IMT-Mataram) 

(Red-04)