GEMPA NTB Gedor Mapolda NTB dan Pemprov NTB: Ini Tuntutanya
Cari Berita

Iklan 970x90px

GEMPA NTB Gedor Mapolda NTB dan Pemprov NTB: Ini Tuntutanya

Jumat, 10 Desember 2021

 

LSM Gempa Gedor Polda NTB

Foto : Aron PeloporNTB


Mataram, PeloporNTB.Com - Aliansi organisasi kemahasiswaan yang terhimpun dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Petani Nusa Tenggara Barat (GEMPA NTB) menggelar aksi di Mapolda NTB dan Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/12).


Ratusan mahasiswa yang berasal dari Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM NTB Raya) Kota Mataram, prihatin dengan sederet problem yang menjerat petani dan sektor pertanian di NTB, mulai dari penyimpangan pupuk subsidi, dengan praktik menjual diatas HET, kelangkaan pupuk subsidi, hingga penembakan oknum anggota Polri terhadap petani, imbas pemblokiran jalan dan penjarahan pupuk yang diduga karena maraknya mafia pupuk yang tidak tersentuh penegakkan hukum. 


Kordinator Lapangan, Imansyah dalam orasinya mengecam praktik penyimpangan mafia pupuk yang membuat petani tercekik di NTB selama bertahun-tahun. Imansyah mendesak Kapolda NTB dan Gubernur NTB untuk memastikan petani selamat dari kungkungan mafia pupuk. Sekaligus memastikan bahwa perjuangan petani tidak dihadapi dengan tindakan represif. 


Dalam orasi yang dilakukan oleh Azmi, "Pemblokiran jalan, penjarahan pupuk, penembakan terhadap petani imbas dari mafia pupuk yang membuat pupuk subsisi dirasakan langka dan dijual dengan harga yang mahal. Kapolda dan Gubernur harus menyelesaikan masalah dari akarnya. Pastikan petani mendapatkan hak membeli pupuk sesuai HET, tidak dengan penjualan paket, dengan alokasi yang merata," teriaknya dalam orasi, di Mapolda NTB. 


Andi sebagai Korlap I menegaskan bahwa penyimpangan pupuk terjadi selama bertahun-tahun, seolah tidak ada solusi dan kepastian kebijakan yang dilakukan oleh penerintah daerah.  Begitu juga dengan lemahnya penindakan aparah penegak hukum terhadap monopoli dan permainan oleh para pengecer di lapangan.


"Pupuk dijual dengan menabrak HET, disaat aturan mewajibkan dijual sesuai HET menandakan polisi dan pemerintah, tidak respek membela petani dan membela keuangan negara. Dari penyimpangan pupuk tersebut kita menduga telah merugikan keuangan negara. Usut tuntas mafia pupuk yang menjerat petani di NTB," terangnya.


Kordinator Umum aksi, Adi Ardiansyah membeberkan bahwa Gempa NTB melakukan aksi karena panggilan moral dalam membela petani yang dijerat ragam masalah krusial tiap tahun yang luput dari perhatian pihak yang berwenang.


"Jika tidak ada mafia pupuk, maka tidak akan ada penyimpangan terhadap hak petani. Karenanya tidak akan ada kerusuhan sosial. Kita harus menegaskan bahwa mafia pupuk beroperasi ditengah kelangkaan pupuk, telah menampilkan tubuh asli penguasa. Menindas petani," teriak Adi. 


Karenanya, Adi mengecam tindakan represif oknum anggota polisi yang menembaki petani, efek kisruh pupuk di Bima beberapa waktu lalu. 

"Setelah petani dihukum mafia, petani dihukum peluru aparat," tegasnya 


Lebih lanjut Adi mendesak Kapolda dan Gubernur bersimpati terhadap persoalan yang menjerat petani. Secara lugas dia menyarankan Gubernur mencopot Kadis Pertanian NTB karena tidak bisa memenuhi dan melindngi kepentingan petani. 

"Kami minta Polisi dan Pemerintah bersinergi mengawasi penyaluran pupuk, dan menindak mafia pupuk sesuai kewenangan masing-masing. Jangan sampai peluru aparat hanya berani menyasar tubuh rakyat," pungkasnya.


Petani adalah ibu bangsa yang telah lama menjadi tulang punggung negara, kita harus tau cara berterima kasih dan melindungi hak petani ditengah mafia pupuk dan monopoli dilapangan. Ia mendorong Pemerintah NTB untuk membuat Perda yang melindungi komoditi pertanian dan peptisida, agar petani bisa dengan tenang melaksanakan aktifitasnya, tutupnya.


Adapun tuntutan lengkap Gempa NTB adalah sebagai berikut:


1. Mendorong POLDA NTB melalui KADIV PROPAM untuk mendalami dan melakukan investigasi terhadap oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap masyarakat dan memberikan sanksi etik.

2. Mengutuk tindakan refresif aparat kepolisian dan memberikan jaminan kebebasan berpendapat kepada masyara. (AR-05)