Penadah dan Pencuri HP Berhasil Disikat Tim Puma II Polres Bima Kota
Cari Berita

Iklan 970x90px

Penadah dan Pencuri HP Berhasil Disikat Tim Puma II Polres Bima Kota

Jumat, 07 Januari 2022

 

Tim Puma II Polres Bima Kota Berhasil Amankan Pelaku dan Penadah Pencurian Handphon

Foto : Pimpred Billy PeloporNTB


Kota Bima, PeloporNTB.Com -  Tim Puma II Polres bima kota telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan juga penadah barang hasil curian tersebut pada Jum'at tanggal 07 Januari  2022 di rumah Rt.015/005 kelurahan Rabangodu Utara kecamatan Raba Kota Bima Sekitar pukul 09.00 Wita.


Dengan para pelaku yang berhasil diamankan adalah Tersangka inisial AH (20) Juru parkir warga Oi fo'o,Rt.09/04 Kel. Oi fo'o kecamatan Raba Kota Bima dan penadah SI (39) IRT Warga RT.006/002 Kelurahan Kumbe kecamatan Rasanae timur kota bima.


Kasat Reskrim Res Bima Kota Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, membenarkan penangkapan terhadap ke dua orang tersangka tersebut yang diatas.

Dan Kasat Reskrim menyatakan bahwa terhadap masing masing tersangka yang berhasil diamankan tersebut dikenakan dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya masing masing.


"Yang mana kepada tersangka Inisial AH akan dikenakan pada pasal 363 KUHP, sedangkan kepada tersangka penadah SI dikenakan pasal 480 KUHP" tutur Kasat Reskrim Res Bima Kota Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, Sabtu (8/1/2022).


Kasat Reskrim Res Bima Kota Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K juga menyatakan Kedua Orang tersangka tersebut diamankan berdasarkan laporan pengaduan Nomor : ADUAN/K/17/I/2022/NTB/Res. Bima kota Tanggal 07 Januari 2022, tentang kehilangan barang berupa Hand Phon miliknya mencongkel jendela pada lantai dua rumah korban.


Berdasarkan laporan tersebut Tim Puma II yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo SH melakukan penyelidikan terhadap perkara hal tersebut.


"Setelah dilakukan penyelidikan, Tim mendapatkan informasi dan langsung menangkap inisial AH, Dari hasil introgasi didapat informasi bahwa pelaku mengaku perbuatannya dan menjual barang hasil curian di salah satu warga kelurahan kumbe, selanjutnya TIM langsung menuju di Kel.Kumbe dan mengamankan IRT penadah inisial SI berikut barang bukti berupa satu unit HP merk oppo type A5S" Ucapnya.


Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Bima Kota guna diproses Hukum lebih lanjut. (BL-01)