Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran STKIP Bima dinyatakan lengkap, dan Resmi di Tahan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran STKIP Bima dinyatakan lengkap, dan Resmi di Tahan

Jumat, 25 Februari 2022

 

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran STKIP Bima Resmi di Tahan

Foto : Repo Pelopor NTB


Bima, PeloporNTB.Com - Pelimpahan berkas tiga tersangka penggelapan anggaran di kampus STKIP Bima. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima menyatakan di P21 atau sudah lengkap. Pihak Kejari Raba Bima langsung menahan tiga orang tersangka, Kamis, 24 Februari 2022.


Tiga tersangka tersebut adalah  HA mantan Ketua STKIP Bima Periode 2016-2020. MF mantan Ketua Yayasan IKIP Bima Periode 2019-2020 dan HM Kepala Bagian Administrasi Umum Periode 2016-2019.


Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidum Ibrahim Khalil, SH, MH menjelaskan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Kejati NTB ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. 


"Berkas 3 orang tersangka dinyatakan sudah lengkap. Dan Kami sudah menahan 3 orang tersangka ini," jelasnya Kamis, 24 Februari 2022.


Kata dia, kasus ini menjadi atensi khusus Kejati NTB. Dan dalam penyerahan berkas dan tersangka oleh perwakilan Kajati NTB juga ditemani oleh Pengacara tersangka. 


Kata dia, tiga tersangka dan pengacaranya juga mengajukan penangguhan penahanan.  Tetapi permohonan ini, masih dipikir dulu agar tersangka tidak melarikan diri atau melakukan tindakan lain yang tidak diinginkan. 


"Saat ini, kami menahan tiga tersangka ini selama 20 hari ke depan," ujarnya.


Kata dia, adapun dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Berkasnya akan menyusul kemudian. Tutupnya. (REP-10)