Alasan Kooperatif Tersangka Pengancaman IRT tak Ditahan, Begini Penjelasan Kapolsek Hu'u
Cari Berita

Iklan 970x90px

Alasan Kooperatif Tersangka Pengancaman IRT tak Ditahan, Begini Penjelasan Kapolsek Hu'u

Kamis, 02 Juni 2022

 

Korban Pengancaman IRT Rosnani (Kiri), Kapolsek Hu,u IPDA Agus Salim SH (Kanan)

Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB

Dompu, PeloporNTB.Com - Seorang Ibu Rumah Tangga, Rosnani warga asal kota Bima terpaksa menangis histeris di Kantor Polsek Hu'u, Polres Dompu pada Kamis (2/6/2022) malam.


Pasalnya, wanita berusia 44 tahun ini, merasa kesal lantaran melihat terduga pelaku pengancaman inisial HM terhadap dirinya yang masih dibiarkan berkeliaran. Ia meminta Kepolisian agar segera menahan tersangka.


Kasus pengancaman dialami korban, terjadi sekitar 4 bulan yang lalu dan dilaporkan saat itu juga, sehingga ia berpendapat bahwa proses penanganan Polsek Hu'u dinilai mandek dan terduga pelaku terkesan diistimewakan.


Seperti yang diberitakan Media PeloporNTB.com, Kamis (2/5/2022), korban menceritakan kisah tragis yang menimpa dirinya dan merasa kecewa terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani laporan pengaduannya.


"Saya kecewa terhadap APH karena pelaku masih dibiarkan berkeliaran, pelaku mengancam ingin membunuh saya dengan mengunakan parang," jelasnya dengan nada yang sedih.


Seorang ibu rumah tangga ini meminta dengan sangat terhadap pihak Kepolisian Sektor Hu'u agar laporan yang dilayangkan tersebut segera dituntaskan.


Apalagi, wanita asal Kota Bima ini merasa takut ketika mendatangi Kecamatan Hu'u guna melakukan klarifikasi terkait tanah warisannya.


"Saya meminta terhadap pihak kepolisian supaya terduga pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai aturan yang berlaku," pintanya sembari berharap.


Sementara, Dikutip dari laman Berita11.Com Kapolsek Hu'u Ipda Agus Salim, SH yang dikonfirmasi via telpon seluler pada Jumat (3/5) siang mengatakan dirinya membantah atas tudingan tersebut.


Berkas perkara pengancaman dialami Asnani tersebut tetap diproses sebagaimana aturan yang berlaku, bahkan sekarang berkas tersebut sudah bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.


"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap satu) malah dua pekan yang lalu, sekarang kami sedang menunggu hasil penelitian dari jaksa, apa saja yang masih kurang dalam berkas perkara tersebut," bantah Kapolsek Hu'u.


Disinggung terkait tersangka kenapa tidak ditahan, Kapolsek Hu'u menjelaskan, tersangka pengancaman dalam delik aduan diancam di bawah 5 tahun penjara.


Selain itu, tersangka dinilai baik dalam kehidupan bersosial dan selalu kooperatif terhadap aturan hukum yang berlaku. "Kami menilai tersangka baik, dan tetap kooperatif, tersangka diwajibkan untuk lapor diri sekali seminggu," pungkasnya. (BL-01)