Ini Identitas 4 Tersangka Kasus Kematian Gadis Cantik Desy Asal Desa Nipa
Cari Berita

Iklan 970x90px

Ini Identitas 4 Tersangka Kasus Kematian Gadis Cantik Desy Asal Desa Nipa

Jumat, 18 Februari 2022

 

Empat Tersangka Kasus Kematian Desy Asal Desa Nipa di Ancam 4 tahun penjara

Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB


Kota Bima, PeloporNTB.Com - Akhirnya penyidik Polres Bima-Kota menetapkan 4 orang tersangka terhadap kematian Desy Novita Irmawati (17) asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.


Keempat orang tersebut inisial M, NH, MRI dan DS dijerat pasal Pasal 346 Jo 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara.


Sebelumnya, pada tanggal 19 Desember 2021 korban Desy ditemukan tak bernyawa di kamar kost temannya di Kelurahan Sadia, Kota Bima. 


Untuk mengungkap penyebab kematian dara cantik itu, polisi melakukan autopsi pada jenazah korban pada akhir Desember 2021. Diketahui sebelumnya korban meninggal dalam kondisi hamil.


"Tanggal 17 pebruari sudah ditetapkan 4 tersangka,"ungkap Kapolres Bima-Kota melalui Kasi Humas, Iptu Jufri Rama, Jumat (18/2/2022) sore via pesan WhatsApp.


Ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 346 Jo 56 "Untuk lebih lanjut keempat orang dimaksud akan dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai saksi," ujar Jufri singkat.


Dari penelusuran JangkaBima.com, pasal disangkakan pada 4  tersangka, berkaitan dengan Jenis tindak pidana diatur di dalam ketentuan Pasal 346 KUHP yang menyatakan “seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana paling lama empat tahun”. Junto 55, ikut membantu. (BL-01)