Kasus Giri yang Viral dan Gunung Es, pengacara Asal Bima Arif Rahman Hakim Angkat Bicara
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kasus Giri yang Viral dan Gunung Es, pengacara Asal Bima Arif Rahman Hakim Angkat Bicara

Jumat, 18 Februari 2022

 

Arif Rahman Hakim, Pengacara Kondang Asal Bima Angkat Bicara

Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB


Jakarta, PeloporNTB.Com - Di tahun 2022 baru berjalan 2 bulan ini,  publik sudah di hebohkan dengan 2 kejadian viral dengan kasus Permenaker 2 tahun 2002, dimana JHT bagi pekerja baru dapat di cairkan bila usia pekerja memasuki usia 56 Tahun.


Lalu curhat seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan 4 jarinya putus dan berunjung di PHK sepihak.


Sontak Netizen memberikan respon beragam atas kedua kasus tersebut baik yang pro ataupun yang kontra.


Banyak pihak memberikan tanggapan terkait kejadian pertama karena dikeluarkan regulasi baru soal pencairan dana JHT oleh BPJS ketenaga kerjaan yang di anggap merugikan buruh, termasuk pengacara kondang Hotman paris, sementara untuk kasus kedua seolah minim respon, tanggapan bahkan solidaritas dari pihak terkait.


Menanggapi masalah di atas, Arif Rahman Hakim, SH., MH,  pengecara asal Bima Nusa Tengga Barat (NTB) yang dikenal dengan sikap humanisnya kepada siapapun ini memberikan komentar bahwa kasus Giri dan keluarnya regulasi SJSN yang baru terutama soal pencairan JHT saling terkait erat.


"Kasus Giri adalah contoh konkret kebutuhan buruh dalam pencairan JHT sebagai tabungan buruh untuk mendapatka perlindungan sistem jaminan sosial yang baik", jelas Arif Rahman, SH., MH, melalui via telpon seluler kepada wartawan.


Dikatakannya, ketika terjadi hal seperti kasus pekerja Giri, mengalami kecelakaan kerja dan berujung PHK (klaim pengusaha adalah habis masa kontrak) maka pekerja pasti butuh hak nya untuk dapat bertahan hidup.


"Pencairan dana SJSN dalam bentuk JHT adalah salah satu opsi bertahan hidup", pungkasnya.


Arif Rahman Hakim, SH., MH,  menambahkan, kasus kecelekaan kerja berujung pemecatan (PHK) bukan kali ini terjadi, kasus Giri dan PT. HRI hanya bagian kecil yang ter-ekspose, banyak kasus menguap begitu saja karena buruh tidak tahu harus kemana menyalurkan aspirasinya dan memperjuangkan hak nya ketika mengalami kejadian yang sama.


Lebih lanjut pria yang memiliki divisi perburuhan di kantor hukum yang di ketuainya mengatakan bahwa muara segala permasalahan sengkarut dalam penegakkan aturan dan ketenaga kerjaan pada intinya adalah tidak adanya integritas dalam implementasi penegakkan hukum dan norma ketenaga kerjaan.


"Minimnya pengawasan ketenaga kerjaan dan daya tawar yang tidak setara antara pekerja dengan pengusaha, hal yang berbanding terbalik dengan bunyi teks aturan ketenaga kerjaan yang seolah memihak buruh", Ujar Arif Rahman Hakim.


Arif Rahman Hakim SH., MH, menegaskan, semua stake holder ketenaga kerjaan dalam kasus Giri dan perusahaan tempatnya bekerja dan pemerintah yang mengeluarkan regulasi perlindungan buruh dan jaminan sosial terhadap pekerja agar berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku demi terwujudnya hubungan industrialis pancasila yang harmonis, termasuk peran gerakan serikat pekerja yang dalam hal ini sesuai kapasitasnya mampu mengisi kekosongan mengawal penegakan hukum pelanggaran ketenaga kerjaan. 


"Dan Law office yang tersebar di seluruh indonesia memiliki keprihatinan yang sama atas sengkarut hukum ketenaga kerjaan di Indonesia agar menjadi pioneer dalam memberikan pelayanan hukum yang baik bagi teman - teman pekerja yang mengalami nasib pelanggaran di tempat kerjanya", tutupnya. (BL-01)