Sekdes Lewintana Diberhentikan Sepihak Kades, Camat: Itu Tanpa Rekomendasi Saya
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sekdes Lewintana Diberhentikan Sepihak Kades, Camat: Itu Tanpa Rekomendasi Saya

Jumat, 29 Mei 2020



Bima, Peloporntb.com - Kisruh pemberhentian Sekretaris desa Lewintana Ardiansyah,S,Pd Kecematan Soromandi,Kabupeten Bima,dianggap cacat hukum pasalnya Camat Soromandi tidak pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) atau rekomendasi pemecatan kepada yang bersangkutan.

Camat Soromandi. Zulkifli, SH.,M.Hum mengatakan, dalam UU kepala desa memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memecat perangkatnya. namun, surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat. tanpa ada rekomendasi dari pemerintah kecematan,"urai Camat saat ditemui dikediamannya,kota Bima jumaat, (29/5/2020).

Kata dia, berkali-kali kepala desa lewintana menemuinya, Bahkan pernah datang membawa puluhan warga meminta untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Sekdes yang dimaksud. namun, sebagai Camat yang juga merupakan magister hukum dia tidak mau asal memberikan keputusan yang merugikan orang lain.

"Bahkan pada saat itu, warga yang datang kerumah mengatakan kami tidak akan pulang, sebelum ada oleh oleh yang akan dibawah pulang, yaitu surat rekomendasi,"jelasnya.

Dikatakannya, sempat diarahkan proses penyelesaian diselesaikan secara kekeluargaan. namun, jika cara demikian  tidak dapat ditempuh maka akan dicarikan upaya lain. sesuai dengan isi surat tangan yang dikeluarkan.

"Kalau upaya kekeluargaan tetap tidak bisa, bukan berarti saya merestui atau merekomendasikan atas pemberhentian sekdes tersebut,"tegasnya.

Menurutnya, surat keputusan (SK)  pemberhentian yang dikeluarkan oleh kepala desa Lewintana, tanpa ada rekomendasi. Karena pihaknya hanya mengeluarkan surat tanggapan sebagai Camat Soromandi.

"Saya hanya mengeluarkan surat tanggapan saja sebagai camat, bukan rekomendasi pemberhentian,"tegasnya.(PB-03)