Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Cokok dua Orang Pemilik Narkoba Dikos-kosan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Cokok dua Orang Pemilik Narkoba Dikos-kosan

Selasa, 15 September 2020


Kota Bima,PeloporNTB.Com-
Personil Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali menangkap dua orang terduga pelaku yang mengedarkan, memiliki  menyimpan, dan menguasai narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, Selasa sore, (15/9/2020) Sekitar pukul 15.00 Wita.

Terduga pelaku tersebut Inisial MA, Laki (23) tahun, warga Kelurahan Tanjung dan AS, Laki (30) tahun, warga Kelurahan Melayu. Keduanya dibekuk dikos-kosan dikelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang ikut diamankan. Berupa, 10 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,79 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 490 ribu, beserta sejumlah peralatan yang biasa dipakai untuk mengkonsumsi.

Kasubbag humas Polres Bima kota IPDA Ridwan menjelaskan, Kronologi penangkapan terhadap kedua Terduga Pelaku tersebut berawal dari adanya. laporan yang masuk pada Senin (15/9) Pukul 14.00 wita, melalui Katim Opnal Resnarkoba Polres Bima Kota Bripka Taufarrahman, S.H Bahwa disalah satu Kos-kosan dikelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut tepatnya Pukul 14.45 wita, Katim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota melaporkan Informasi Ke  Kasat Resbarkoba Polres Bima kota IPTU Ramli, S.H dan Kasat langsung mengumpulakan anggota, serta memberikan arahan kepada anggota. tentang prosedur penangkapan dan menekankan anggota supaya tidak melakukan tindakan kekerasan kepada terduga pelaku,"Ujarnya.

Setelah itu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Oleh Katim Opnal menuju ke alamat yang sesuai dengan laporan masyarakat. sesampainya disana, anggota memasuki salah satu kamar kos-kosan yang berada Kelurahan setempat.

"Anggota mendapatkan dua orang Terduga Pelaku sedang duduk, tepat didepan mereka terdapat beberapa plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu,"Ungkapnya.

Adapun barang bukti lain yang diamankan adalah satu buah Bong (alat hidap shabu), empat buah plastik klip ksong, dua buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, empat buah korek apik Gas dan Uang Tunai Sejumlah Rp. 490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).

"Kini kedua pelaku bersama sejumlah BB, diamankan langsung dimako Sat Narkoba Polres Bima kota untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(PB-05)