Kasus Pembangunan Jetty Tanpa Izin, Feri Sofiyan Divonis 1 Tahun Bui
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kasus Pembangunan Jetty Tanpa Izin, Feri Sofiyan Divonis 1 Tahun Bui

Rabu, 17 November 2021

 

Sidang Kasus Jetty Bonto di PN Bima, Feri Sofiyan di Vonis 1 Tahun Bui

Foto : Admin Billy PeloporNTB


Bima, PeloporNTB.Com - Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bima, NTB,  Rabu (17/11/2021).


Majelis hakim menilai, orang nomor dua di Kota Bima itu terbukti bersalah atas kasus pembangunan Jetty atau dermaga tanpa izin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.


Selain divonis satu tahun, terdakwa kasus tracking mangrove itu juga didenda Rp 1 miliar.


"Terdakwa Feri Sofiyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana atas kasus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan begitu, terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Estanto Y saat membacakan putusan.


Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan hukuman percobaan atau subsider 3 bulan.


Feri dijerat dengan Pasal 109  Undang- undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) atas perubahan pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Putusan itu sontak membuat kecewa para pendukung Feri yang berada di luar PN.


Sejumlah aparat keamanan telah berjaga dengan memasang kawat berduri di area persidangan.


Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum Feri menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya tersebut.


"Masih berpikir apakah akan mengambil upaya hukum lanjutan atau tidak. Apalagi putusan terhadap klien kami ini belum inkrah, sehingga belum bisa dieksekusi menjalani hukuman badan," kata salah satu penasihat hukum, Lily Marfu'atun saat ditemui wartawan di kediaman wakil wali kota Bima.


Sebelumnya diberitakan, wakil wali kota Bima tersangkut kasus dugaan pembuatan dermaga secara ilegal.


Pembangunan dermaga atau jetty milik pribadi wakil wali kota Bima itu dibangun di atas tanah milik negara.


Selain diduga tak memiliki izin, juga banyak pelanggaran lain dalam pembangunan tempat wisata tersebut.


Sesuai yang diungkapkan dalam pokok perkara yang telah dilaporkan pada Juni 2020, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai.


Tak hanya itu, dalam proses pembangunan terjadi pula pembabatan hutan mangrove yang tumbuh di sekitar Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.


Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian sebelumnya, Feri selaku terlapor tak menghiraukan dampak pembangunan.


Akibatnya, terumbu karang dan lamon sebagai ekosistem laut yang hidup di perairan sekitar dermaga mengalami kerusakan. (BL-01)