Bima,PeloporNTB.Com-Gerak cepat Tim Puma Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan dan penadahan Di Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Dalam pengungkapan tindak pidana ini Polres Bima Kota menangkap AU (29) S(32) merupakan warga desa nunggi Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU , Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, membenarkan Penangkapan tersebut bermula adanya Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/131/II/2022/NTB/Res.Bima Kota tanggal 15 Februari 2022 dari Korban ( M) 44 asal Desa Tawali Kecematan Wera Kabupaten Bima.
Merespon laporan masyarakat tim Puma melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan orang yang menguasai Handphone yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan/pencurian yakni di Desa nunggi Wera.
"Anggota saya langsung ke Nunggi dan mengamankan terduga (S) dan (AU) langsung digiring Tim puma melakukan penyelidikan," Jelas Kasat Reskrim via siaran persnya Juma'at (18/02/22).
Lanjutnya, dari hasil pengakuan AU yang juga pelaku (RESIDIVIS) dalam kasus yang sama pada tahun 2018 bahwa pelaku sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. selanjutnya TIM PUMA II mengamankan para pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada Piket Sat Reskrim Res Bima Kota, Tutupnya.(RED/01)