Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako polres Bima kota Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB |
Bima, PeloporNTB.Com - Tim Puma II Polres Bima Kota berhasil membekuk pelaku dan penadah Handphone hasil curian, Kamis (3/11/2022).
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial KI Alias Pasha (17) Pelajar, Warga Rt. 002/001 Kelurahan tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Penadah GN (29) Warga Rt.001/001 Kelurahan Na.e Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
HP curian itu diketahui adalah milik korban Suwarno (17) Merek OPPO A1K Warna Merah. HP korban dicuri pada saat korban tertidur di rumahnya. Setelah pencuri berhasil mengambil HP korban, kemudian dijual kepada penadah GN.
Kasat Reskrim polres Bima kota Iptu M Rayendra RAP STK mengatakan, keduanya diamankan dalam perkara tindak pidana pencurian sebagai pelaku dan penadah.
"Jadi, pada saat personel melakukan penyelidikan di peroleh informasi tentang keberadaan barang bukti dan pelaku, sehingga personel Tim Puma II berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, yang di duga keduanya berperan sebagai penadah barang curian tersebut," Ujar kasat.
“Saat ini keduanya kita amankan di Mako Polres Bima Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim. (BL-01)