Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Kabupaten Bima Dilaporkan ke DKPP RI
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Kabupaten Bima Dilaporkan ke DKPP RI

Jumat, 21 Februari 2020



Jakarta, Media NTB - Tidak puas dengan kinerja Bawaslu Kabupaten Bima yang dianggap tidak serius melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap kunjungan kerja Bupati Bima, HJ. Indah Damayanti Putri, SE dan Wakil Bupati Bima, H. Dahlan M. Noer dalam melakukan kunjungan kerja disetiap Kecamatan rupanya menjadi polemik yang serius bagi seluruh masyarakat kabupaten Bima, hal itu membuat Furkan, SH,. MH. melaporkan masalah tersebut hingga ke Bawaslu RI dan DKPP RI.

Furkan mendatangi kantor Bawaslu RI yang berlokasi di Jalan MH. Tamrin No 14. Jakarta Pusat, pada sekitar pukul. 09:00 Wib. jum'at (21/02/20). Dihadapan Bawaslu dan DKPP RI, Furkan menegaskan untuk menyurati serta memanggil seluruh Komisioner Kabupaten Bima.

Dalam isi laporan tersebut, Furkan, SH,.MH mengatakan bahwa. Bersama ini saya atas nama pribadi dan masyarakat kabupaten Bima bahwa melalui surat ini menyampaikan laporan pengaduan kepada DKPP RI terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten Bima yang tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya berdasarkan undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 102 pada poin a mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota , serta pasal 103 poin a untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perudang-undangan yang mengatur mengenai pemilu dengan adanya petahana yang menyalahgunakan kewenangan program dalam mengatasnamakan kunjungan kerja (KUNKER) Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE yang tidak sesuai dengan amanah undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71  ayat 3. dan PKPU.

"Saya mempertegas kepada Bawaslu RI dan DKPP RI, untuk memanggil seluruh komisioner Kabupaten Bima supaya memberikan klarifikasi kepada DKPP, agar mereka bekerja secara profesional dan proporsional serta tidak melakukan pembiaran terhadap proses yang ada, karena penilaian saya bahwa Kungker Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima merupakan kampanye terselubung dan merugikan bakal calon Bupati lainnya" tegasnya saat dikonfirmasi media ini lewat WatsApnya.

Laporan ke Bawaslu RI Bahwa Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima dituding melanggar aturan yang tertuang dalam surat edaran kementerian point ketiga yang menerangkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang menggunakan program pemerintah yang bersumber dari APBD enam  bulan sebelum masa penetapan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Artinya pada point tersebut, dapat dihitung enam bulan sebelum penetapan calon atau pencalonan, kalau dihitung mundur berarti sejak bulan januari 2020, kalau merujuk pada aturan tersebut berarti Bupati dan Wakil Bupati Bima sudah melakukan kampanye terselubung". Ujarnya.

Furkan juga mempertegas bahwa atas laporan tersebut dirinya tidak berpihak kepada calon manapun, tetapi berpihak kepada seluruh masyarakat kabupaten Bima dan demi memperbaiki demokrasi. 

"Saya tidak berpihak ke calon manapun tetapi berpihak kepada seluruh masyarakat demi keadailan pemilu dan demi memperbaiki demokrasi, sebab Patut diduga Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima dalam setiap kunjungan di tiap kecamatan dengan membagikan bantuan berupa peralatan rumah tangga, mesin pertanian dan bantuan lainnya merupakan bentuk pelanggaran,” Tandas Furkan.

"Alhamdulillah Bawaslu RI dan DKPP sudah menerima laporan saya, dan akan menfuul up,  terkait adanya bentuk pelanggaran itu serta akan mengkaji sejauhmana pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati dan Bawaslu Kabupaten Bima, Harapan saya apapun bentuk pelanggaaran pemilu itu harus disikapi dengan serius agar tidak merugikan masyarakat yang ingin mencalonkan diri." Tutupnya(PB-01))