Karyawan Beberkan Dugaan Penggelapan Koperasi Jaya Utama
Cari Berita

Iklan 970x90px

Karyawan Beberkan Dugaan Penggelapan Koperasi Jaya Utama

Sabtu, 22 Februari 2020


Bima, Peloporntb.com - Sedikitnya 6 orang karyawan koperasi Jaya Utama menyampaian pernyataan pers di hadapan sejumlah media di sekretariat Pawarta Kae di Desa Talabiu Kecamatan Woha, sabtu (22/2/20).

Karyawan tersebut telah membeberkan praktek dugaan penipuan bunga atas nama nasabah dan merugikan karyawan dan juga para nasabah.

Kehadiran para karyawan 5 (lima) orang yang masih aktif ini dengan kesadaran dan siap menjadi saksi atas kecurangan yang dilakukan pihak Jaya Utama. "Kami siap menjadi saksi sampai ke pengadilan atas pengakuan kami hari ini," ucap mereka mengawali jumpa persnya.

AR, MF, HN, SR, JA, dan AF mengaku pihak koperasi Jaya Utama dengan memangkas hak nasabah 1 % dari total pinjaman. Dijabarkan angka ini diambil dari potongan pinjaman nasabah. "Misalkan kami dapat nasabah dengan pinjaman 100 rb, maka potonganya 10% atau dengan kata lain nasabah hanya menerima 90 ribu dipotong 10 ribu. Potongan ini yang sebenarnya harus kami setor sebesar 7% atau 7 rb, dan atas kebijakan internal hak nasabah sebesar 3 % atau 3 ribu rupiah itu diperuntukan bagi operasional karyawan. Namun oleh manager kami kebijakan itu dirubah menjadi 8% sehingga operasional menjadi 2%," ujar mereka.

Perubahan tersebut dengan alasan bahwa dana 1 % itu untuk menjaga pinjaman macet. "Namun yang terjadi malah uang 1 porsen itu digunakan untuk beli baju karyawan dan acara makan-makan," tandasnya.

Angka 10 % ini diluar bunga pinjaman. "Bunga pinjaman sebesar 20% sehingga ketika nasabah meminjam 100 rb diterima 90 ribu maka total pengembalian nasabah sebesar 120 ribu rupiah," paparnya.

Sambung salah satu karyawannya juga bahwa Koperasi Jaya Utama tidak memberikan asuransi kepada karyawan, koperasi yang beralamat kantor di desa Rabakodo kecamatan Woha dengan jumlah 30 orang karyawan ini juga tidak memiliki asuransi untuk karyawan.

"Seperti halnya ada rekan kami yang mengalami kecelakaan kerja saat jam kerja tidak ada sama sekali tanggung jawab pihak koperasi" tutupnya.

Semetara itu,Pihak koperasi jaya utama dimintai tanggapanya dia menyarankan nanti ada tim kita yang menjawab. (PB- 02)