Bima, Peloporntb.com - Sesuai Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tentang Perintah pemotongan dana Sesa-DDS sebesar 30 Persen dari angka Rp.1.200.000.000,- dilanggar oleh Pemerintah Desa Karampi,kecematan Langgudu, bersama Badan Permusyawaran Desa (BPD) hal tersebut diungkap oleh Pemuda desa Karampi Muaidin mengaku sebelumnya,Jum'at 08 Pemdes dan BPD Karampi melakukan Musyawarah Desa membahas prosentasi pemagkasan DDA 30 persen untuk penanganan Covid -19.
Muaidin menjelasakan, sebelumnya website Desa Karampi tertanggal 08 Mei 2020 tentang hasil Musdes pemerintah desa bersama BPD yang telah menetapkan anggaran untuk BLT-Dana Desa senilai . 317.000.000, juta dari Dana desa DDS.
"Berdasarkan hasil Keputusan Pemdes dan BPD lewat Musdes itu,Porsentase pemotongan DDS untuk BLT Desa karampi tidak mencapai 30 persen ini dibuktikan dengan jumlah anggaran. 317.000.000 juta yang harusnya dari Dana Desa-DDS 1 Miliar 200 juta rupiah harus di gunakan adalah sebesar Rp. 360.000.000 sesuai dengan ketentuan 30 Persen,"ungkapnya Senin (11/05/20).
Dijelaskannya,keputusan itu diduga terindikasi adanya penggelapan dana Desa ini harus di ltentukan lebih dulu jumlah keluarga penerima bantuan dengan jumlah 176 KK dengan porsentase pemotongan dana desa untuk BLT hanya 26,5 persen Dalam surat edaran Kemendes PDTT di tambah dengan permendes PDTT No 6 Tahun 2020 menjelaskan sekaligus menegaskan bahwa dana desa harus dialihkan sebesar 30 persen (Rp.36.000.000) bukan 26,5 Persen terangnya.
"Pemerintah Desa harus bertanggung jawab dihadapan inspektorat dan DPMDes atas adanya indikasi penggelapan ini, kami akan mengajukan masalah proses hukum bersama pemuda untuk segera dilakukan audit"beber Muaidin.
Sementara itu Kades Karampi sedang diupayakan konfirmasi lebih lanjut.(PB-07)