Bima, Peloporntb.com - Keputusan kades Lewintana Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, terhadap pemberhentian Ardiansyah, S.Pd sebagai sekretarisnya dinilai cacat secara hukum oleh empat (4) tim kuasa hukum Ardiansyah, diantaranya Herman Abbas SH, Guntur SH, Apryadin, SH dan Andi Rohandi, SH. serta melaporkan dengan kasus pengancaman pun dianggap sebagai tindakan kriminalisasi.
Herman Abbas, SH Kuasa hukumnya mengatakan, Ardiansyah sebagai tersangka pada kasus pengancaman dan penghinaan yang dilaporkan oleh Hidayat Nurdin kepala desa lewintana tidak sesuai dengan syarat dan prosedural,"tuturnya Selasa, (2/5/2020).
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta membuat keterangan tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka.
"penyidikan secara tegas memberikan syarat bahwa penetapan tersangka merupakan tahapan lanjutan yang syaratnya, hanya dapat dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup,"jelasnya.
Kata dia, dalam proses penetapan tersangka itu bukanlah penetapan secara asal asalan, karena penetapan tersangka secara asal asalan akan merugikan orang yang tidak mampu membela diri dengan cara yang benar,"Ungkapnya.
Dikatakanya, pada hakikatnya hukum acara pidana adalah aturan hukum untuk melindungi warga negara, dari perlakuan sewenang-wenang oleh aparatur penegak hukum. karena diduga melakukan perbuatan pidana serta mengedepankan asas Praduga tak bersalah (Presumption of innocence),"terangnya.
Terpisah, Apryadin, SH dikonfirmasi media ini mengungkapkan, berdasarkan fakta dan peristiwa hukum yang dialami oleh kliennya, penyidik reskrim mapolres bima menggunakan pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 310 ayat 1 KUHP. dalam perkara ini dugaan pelaku yang sebenarnya adalah saudara Hidayat Nurdin yang dengan sengaja telah menabrak kliennya menggunakan sepeda motor.
"klien kami mengalami luka-luka dibagian kaki sehingga harus mendapatkan perawatan, namun setelah dilaporkan oleh klien kami pihak Polres Bima tidak menerbitkan surat pengantar visum, agar klien kami bisa memvisum dirumah sakit terdekat. Guna membuktikan siapa yang sebenarnya korban dalam perkara ini,"imbuhnya.
Diharapkannya, Penyidik harus mengikuti SOP Penyelidikan dan peyidikan sesuai ketentuan yang berlaku serta Penyidik juga harus memperhatikan Pasal 184 dan Pasal 188 KUHAP. demi keadilan Penegak hukum harus mengedepankan asas-asas (Equality Be For The Law) perlakuan yang sama dimata hukum.
"kami selaku tim kuasa hukum meminta kepada pihak penyidik polres bima bersikap profesional dalam menjalankan tugas,"harap Apryadin, SH.(PB-05)