Masdin menyoal sertifikat 2010 Silam Foto : Sadam PeloporNTB |
Bima,PeloporNTB.Com- Polemik persoalan program LC atau Tata Kota di tahun 2010 silam. Pemdes Tambe diduga kuat telah melakukan penyimpangan dengan melakukan sertipikat tanah tanpa ada hak dasar kepemilikan, dan menjadi masalah hadirnya program relokasi untuk korban banjir di Bima.
Persoalan ini mencuat setelah hadirnya proses penandatangan tukar guling pemilik lahan.yang ternyata pemilik lahan di dalam draf nama ada nama aparatur Pemerintah Desa yang tidak punya hak atas tanah milik aset Daerah.
"Kenyataan dilapangan berbeda oknum Pemdes itu, tidak pernah ada nama dan riwayat kepemilikan lalu muncul sertipikat dengan aroma siluman,"kata tokoh Desa Tambe Masdin,S.P kepada PeloporNTB.Com Rabu (23/06/21).
Masdin mencermati perkembangan program pembangunan hunian tetap Korban banjir 2021 di desa Tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Sebagai respon cepat Pemerintahan dibawah kepemimpinan presiden Jokowi Widodo, terhadap bencana banjir yang memporak-porandakan pemukiman dan area Pertanian warga pada beberapa Kecamatan di 2 Maret 2021 kemarin.
Melalui dana tanggap bencana APBN tahun 2021, Kabupaten Bima dibantu pemerintah pusat senilai Rp.40 milyar untuk pembangunan 185 Rumah hunian tetap dengan sarana dan prasarana penunjangnya.Program ini adalah sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah pusat kepada rakyat Bima. yang memang sangat membutuhkan bantuan pasca bencana banjir bandang beberapa bulan lalu urai Masdin.
"Hadirnya program ini sengaja dimanfaatkan oknum tertentu dengan dalih adanya sertipikat diatas lahan negara,padahal sebelumnya tidak pernah ada hak kepemilikan diatas aset Daerah,"katanya.
Dijelaskannya, warga setempat mengetahui oknum yang mengaku memiliki sertipikat tidak memiliki lahan diatas aset Daerah.namun munculnya sertipikat palsu tanpa lahan itu, hendak diganti rugi oleh Pemda Bima melalui tawaran pembayaran dan tukar guling lahan dengan tanah aset, pihaknya mengaku keberatan atas hal ini.
Dalam polemik ini, proses pembangunan terganggu dan terhenti, selain akibat pembebasan lahan warga yang belum dituntaskan oleh Pemda ,Baik tukar guling tanah warga maupun pembebasan lahan yang tidak mempunyai hak atas tanah tersebut jelas Masdin.
Lanjutnya, di tahun 2010 lalu, Pemdes Tambe menyelenggarakan LC (Land Consolidation), bahkan menjadi Panitia dalam program itu, lalu terbit sertipikat siluman menjadi tanda tanya semua pihak.
Masdin juga memaparkan,konsolidasi lahan merupakan suatu kegiatan terpadu menata kembali suatu wilayah yang tidak teratur menjadi teratur, lengkap dengan prasarana dan kemudahan yang diperlukan, agar tercapai penggunaan tanah lahan secara optimal yang pada prinsipnya dilaksanakan atas swadaya masyarakat sendiri. Konsolidasi lahan juga merupakan suatu sistem pengembangan lahan inkonvensional yang saat ini telah diterapkan seperti, Denpasar, Bandung, Palu, Kendari dan beberapa kota lain katanya.
"Kami berharap hal seperti ini tidak boleh muncul lagi, kepentingan pribadi dengan melawan aturan, merupakan perbuatan melanggar hukum. mudah mudahan semuanya terlaksana dengan baik proses pembangunan relokasi rusun ini harapnya.(RED-04)