KSB,PeloporNTB.Com-Operasi penegakan yustisi Covid-19 yang melibatkan Koramil 1628-03/Seteluk dan Polsek Seteluk dalam rangka penegakan Protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol kesehatan.
Operasi yang bertempat di jalan pasar Seteluk Wilayah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat, sebagai langkah untuk mendukung terbebasnya Covid-19 di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Danramil 1628/03 Seteluk Kapten Inf I Nyoman Suarka mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 oleh anggota gabungan Koramil 1628-03/Seteluk dan Polsek Seteluk dalam rangka Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19. Kegiatan Patroli dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub Nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 ta hun2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Khususnya Seteluk ungkapnya dalam keterangan tertulis Rabu (04/08/21).
Dalam Opgab ini ditemukan pelanggar dan teguran yang terjaring sanksi sosial berupa Pus Up dan teguran 1 Orang tidak memakai masker.
Perwira kelahiran pulau Dewata ini juga mengimbau agar masyarakat tetap dan patuh melaksanakan Pendisiplinan protokol kesehatan ini semua demi kebaikan kita bersama sehingga terbebas dari ancaman pandemi pungkasnya.(RED/02)