Kepala BPN Kabupaten Bima M. Gholib Syaifuddin. |
Bima,PeloporNTB.Com-Tudingan yang dialamatkan kepada Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Bima. Atas penerbitan sertipikat tata Kota LC yang diduga merugikan masyarakat disekitar lahan relokasi desa Tambe dibantah pihak BPN Bima.
"Itu semua tidak benar, kami sudah lakukan rapat beberapa kali dengan Pemda. bahkan adanya sertipikat dari oknum Desa itu sudah dikembalikan jadi lahan Pemda," Demikian kata Kepala BPN Bima M. Gholib Syaifudin, A.Tr Juma'at (24/09/21).
Dijelaskannya,soal lahan warga yang terkena dalam relokasi banjir.Itu Masalah Pemda tergantung perjanjian pemilik dan Pemda Bima diganti rugi atau bagaimana itu kewenangan Pemda.
"Karna sesuai perintah PUPR Pusat berdirinya rumah susun itu harus benar benar tanah milik negara," urai Kepala BPN.
(RED/02)