Bima, Peloporntb.com - Seorang pemuda asal Kecematan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB) ditangkap Kepolisian resort Tambora lantaran memiliki senjata api rakitan.
Penginapan tersebut dipimpin langsung, Polsek Tambora, Juma'at (29/05/20) sekitar pukul 21.45 Wita berlokasi desa Labuhan kananga Dusun Sarae Ruma RT.04 RW 02 terduga pelaku insial (MH) 28 ditangkap memiliki Senpi dengan satu butir peluru aktif.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. IK melalui Kasubag Humas AKP Hanafi, menjelaskan berawal adanya laporan masyarakat yang d terima oleh anggota piket sekitar pukul 21.45 wita bahwa ada terduga pelaku penganiayaan terhadap korban AF (32) asal mada oi Desa labuan kananga Bima yang terjadi di wilayah hukum polsek pekat polres dompu sehingga massa mengepung rumah terduga pelaku MH (yang mana sebelumnya pelaku sempat menodongkan yang diduga senjata api rakitan.
"Kejadian tersebut memicu massa mengepung terduga ke dalam rumah MH kemudian anggota piket mendatangi untuk melakukan penggeladahan didalam rumah dan temukan alat yang diduga 1 buah senjata api rakitan beserta 1 buah amunisi di dalam kamar,"terangnya.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan di polsek Tambora untuk di lakukan proses lebih lanjut pungkasnya.(PB-01)