Pelantikan Pengurus Karang Taruna Minasarua Desa Bontokape Periode 2020 - 2023
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pelantikan Pengurus Karang Taruna Minasarua Desa Bontokape Periode 2020 - 2023

Kamis, 07 Mei 2020



Bima, Peloporntb.com - Pelantikan pengurus Karang Taruna Desa Bontokape periode 2020 - 2023, resmi dilantik kepala desa Bontokape Syamsul Arif, Di ruang aulah Desa, Jum'at (8/5).

Turut hadir, BPD Desa Bontokape, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta tokoh masyarakat, tokoh agama, kades Bontokape beserta jajaranya, anggota karang taruna.

Kades Bontokape, Syamsul Arif mengatakan dengan dilantik dan dikukuhkan saudara Indra Rivky, selaku ketua karang taruna periode 2020-2023, beserta seluruh pengurusnya kedepan harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan amanah sebagai ketua Karang Taruna, hal ini dikarenakan keberadaan karang taruna ini merupakan wadah Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda di Desa Pengembangan kualitas generasi muda tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal, namun dapat dilakukan melalui wadah (lembaga atau organisasi) yang mempunyai komitmen terhadap generasi muda.

"Peran serta Organisasi Kepemudaan tersebut sebagai salah satu komponen partisipasi sosial masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan" Ujar Syamsul Arif.

kades berharap, dengan dikukuhkanya kepengurusan karang taruna diharapkan kedepan dapat menjalankan amanah sebagai ketua dan pengurus karang taruna sehingga keberadaan ini dalam mendukung keberadaan karang taruna yang sekaligus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka mendukung program kepala daerah kedepannya.

Lanjutnya, kades Bontokape Syamsul Arif menyampaikan keberadaan Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi mudah komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial sekaligus wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.

"Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan" Jelasnya.

Semua ini wujud dari pada
regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaananggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Karang Taruna Sebagai Wadah Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda Karang Taruna sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI No.83/HUK/2005 adalah Organisasi Sosial wadah pembinaan dan pengembangan generasi mudayang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat tertutama gnerasi muda yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial tandasnya. (PB-06)