Antisipasi Pembabatan Hutan,Kodim 1608/Bima,Polsek Woha KPH dan Pemdes Risa Gulung Gubuk Liar Hutan Tutupan Negara
Cari Berita

Iklan 970x90px

Antisipasi Pembabatan Hutan,Kodim 1608/Bima,Polsek Woha KPH dan Pemdes Risa Gulung Gubuk Liar Hutan Tutupan Negara

Rabu, 27 Januari 2021

Aparat gabungan TNI-Polri, KPH, Pemdes Risa ,melakukan penanaman pohon usai melakukan pembongkaran gubuk liar di hutan tutupan negara serta memberikan sosialisasi kepada pemilik gubuk foto/Hum Kodim.

 


Bima, PeloporNTB.Com-Tim gabungan TNI-Polri KPH dibantu Pemdes Risa melakukan operasi penyisiran gubuk liar di hutan tutupan negara So Ncai Campa Desa Risa untuk meminimalisir terjadinya pembalakan liar, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan hasil rapat di Aula Kantor Desa Risa pekan lalu.


Mengawali operasi ini, Tim Patroli Gabungan berkumpul di Kantor KPH Woha, untuk brifing teknik kegiatan yang di laksanakan.Setelah selesai brifing team di bagi dua  yang mengambil bibit di Balai KPH madapangga. dengan kekuatan personil  tiga orang, sedangkan dari Kehutanan dipimpin Sukiman dan dua orang anggota Koramil 04 Woha yang Serka Faris.Tim  berangkat menuju kantor Desa Risa memberitahukan  Kades Risa adanya kegiatan Patroli Gabungan yang berlokasi di Ncai Campa Desa Risa sekitar pukul 09.10 Wita, jelas Komandan Kodim 1608/Bima Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal.


Operasi gabungan ini dipimpin Seksi Perlindungan Hutan KPH Woha Syahrul A.Hut kemudian menuju So Ncai campa, sekitar pukul 09.30 Wita tiba dilokasi mendatangi Gubuk warga setempat, menyampaikan seluruh area Hutan Tutupan harus dikosongkan dan semua Gubuk yang ada akan ditertibkan mengingat ini hutan tutupan negara yang dilindungi terang Kasi KPH dikutip Dandim 1608/ Bima Kamis (28/01/21).


"Ya kami ratakan sepuluh gubuk ilegal diatas hutan tutupan negara,"tegas pria asal Aceh.


Sambung Dandim,usai membongkar gubuk sekitar pukul 11.30 wita Tim satu Tiba di Lokasi membawa Bibit pohon langsung dibagikan,ditanam disepanjang Area dan bantaran Alur Sungai hingga ke Hulu Mata air.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembabatan hutan secara liar,UU telah mengatur jika kedapatan hukuman pidana akan dikenakan sanksi bagi pelaku perusakan hutan,"imbuh perwira dua melati itu.(RED/02)