BPN Bima Menduga, Dalang Dibalik Penerbitan Sertifikat Aset Daerah
Cari Berita

Iklan 970x90px

BPN Bima Menduga, Dalang Dibalik Penerbitan Sertifikat Aset Daerah

Jumat, 18 Juni 2021

 

Kasi BPN Bima
Foto : Sadam PeloporNTB



Bima, PeloporNTB.Com - Setelah mencuatnya informasi penerbitan sertipikat diatas aset Daerah dalam pembangunan Mega proyek rumah relokasi banjir (Rusun) kini bergulir.


Merespon hal tersebut pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima melalui Kasi Penetapan dan Pemberian Hak BPN Bima M.Hasan,SH mengungkapkan adanya masalah penerbitan sertifikat diatas lahan aset Daerah pihaknya mengaku sudah mengetahui hal tersebut.


Hasan menjelaskan, Ada tujuh 7 sertipikat yang dibagi oleh oknum aparatur desa diatas aset Daerah, padahal jelas dalam relokasi tersebut tidak ditemukan adanya sertifikat milik masyarakat.Diakuinya padahal sebelumnya hasil rapat kami dengan Pemda tidak ada tanah orang lain diatas aset Daerah namun faktanya berbeda dilapangan.


BPN Kabupaten Bima tetap akan menindaklanjuti dengan membebaskan lahan, sesuai aturan dan kerjasama dengan Pemda Bima, dirinya juga memaparkan program tersebut memang bersumber dari Kementerian PUPR untuk penanggulangan warga yang terdampak banjir di beberapa Kecematan yang dianggap parah.


"Saya tegaskan area lahan di lokasi rumah susun banjir itu milik Pemda Bima tidak ada lahan milik orang lain,"tegasnya saat di wawancara diruang kerjanya Juma'at (18/06/21).


Dijelaskannya, setelah lahan tersebut dibebaskan untuk pembangunan rumah susun, maka sertipikat  ini akan dikapling sesuai rumah yang dibangun yang akan direncanakan dibagikan kepada penghuni rumah susun jika semua sudah tertata rapi setelah semuanya rampung sesuai kesepakatan pihaknya dengan Pemkab Bima kata Hasan.


Ditanya bagaimana dengan lahan negara yang diduga di sertipikat oleh oknum? Hasan menegaskan, Sementara lahan sertifipikat aset Daerah yang dikuasai itu yang dalangnya itu pemdes Tambe setempat.BPN hanya tau pengajuan lahan,dan cek seusai kebutuhan usulan desa.


"Tidak mungkin BPN menerbitkan sertpikat tanpa ada usulan nama, dan bukti surat, dan syarat dari pihak Pemdes, tanpa ada usulan dari desa tidak mungkin sertpikat bisa terbit,"urainya.


Hingga berita ini di turunkan sa'at ini pihak pemdes Belum bisa di konfirmasi(RED/04)